Hampir Setahun, Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polresta Sidoarjo Suram

Reporter : -
Hampir Setahun, Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polresta Sidoarjo Suram
Muslimah saat pelaporan ke SPKT Polresta Sidoarjo
advertorial

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, saat disampaikan informasi tentang pelaporan dari Muslimah (41 tahun), Warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan atau pemalsuan, memilih diam. Padahal, laporan Muslimah hampir setahun disampaikan di Polresta Sidoarjo, namun belum ada perkembangan.

Laporan Muslimah teregister di Polresta Sidoarjo nomor LPM/119/II/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO tanggal 30 Januari 2024, yang diterima oleh Kepala Unit (Kanit) 1 (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ipda Subandi. Terlapor ialah seorang pria berinisial Snm (52 tahun), warga Desa Wage.

Baca Juga: Upacara Piodalan di Pura Kertha Bumi Bhayangkara sebagai Wujud Syukur dan Harmoni Kehidupan

Keterangan dari Muslimah, terakhir dirinya memperoleh pemberitahuan dari Satreksim Polrestas Sidoarjo berupa surat pemberitahuan hasil penelitian laporan/pengaduan tertanggal 24 April 2024. Dari surat tersebut disebutkan jika Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangani laporan Muslimah dengan menerbitkan Sprin-Lidik/563/II/RES 1.11/2024/Satreskrim tanggal 28 Februari 2024. Di surat tersebut juga disebutkan jika penanganan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Muslimah ditangani oleh Briptu Thoriqul Abror selaku penyidik Unit V Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

 “Keterangan surat, yaitu akan melakukan permintaan keterangan terhadap Snm dan Panji,” katanya, Sabtu (28/12/2024).

Setelah itu, dia memperoleh informasi akan dilakukan gelar perkara dan akan naik ke penyidikan. Namun hingga kini, kasusnya dinilai tidak ada perkembangan. Dan Terlapor/Teradu belum dijadikan tersangka. Menurutnya, bukti-bukti dan kronologi sudah jelas adanya dugaan kuat tentang tindak pidana penipuan, penggelapan, dan atau pemalsuan.

Bukti yang dimaksud berupa bukti transfer ke rekening Snm, akta dari Notaris yang diduga palsu, serta surat-surat pendukung lainnya.

“Bapak Kapolres Sidoarjo, saya mohon dengan sangat agar kasus saya dapat perhatian dan kejelasan,” harap Muslimah agar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing bisa beri atensi agar secepatnya kasusnya ditangani.

Mengenai kronologis, kasus ini bermula ketika Snm menawarkan lahan dan bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Gadung nomor 5, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Luasnya kurang lebih 105 m2 (meter persegi), milik Sutikno. Harga yang ditawarkan ke Muslimah sebesar Rp 630 juta.  

Dari penawaran tersebut, sekian hari kemudian, Muslimah sepakat akan membeli rumah tersebut dengan perantara Snm. Kemudian, Muslimah membayar uang muka sebesar Rp 200 juta pada 30 Mei 2022. Rinciannya dibayar tunai Rp 30 juta, dan transfer ke rekening BCA 46505487xx atas nama Snm atau Terlapor. Dijelaskan Muslimah, uang tersebut diserahkan ke Snm karena Snm menyatakan akan mengurus semuanya.

Pembayaran berikutnya pada 29 Juni 2022. Muslimah membayar lagi ke Snm sebesar Rp 15 juta. Lalu pada 8 Juli 2022, bayar lagi ke Snm sebesar Rp 10 juta. Kemudian pada 21 Juli 2022, bayar lagi ke Snm sebesar Rp 225 juta. Totalnya yang dibayar untuk membeli rumah milik Sutikno melalui Snm sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Waru

“Itu pembayaran pada tanggal 21 Juli 2022, pembayaran dari hasil penjualan kavling yang sebelumnya saya beli ke Snm, ukurannya 7,5x10 m. Kavling itu dijual oleh Snm, dan uangnya dibuat bayar beli rumah,” jelasnya.

advertorial

Untuk sisa pembayaran rumah sebesar Rp 180 juta, Muslimah berujar, akan dibayar dalam jangka 2 tahun. Lalu pada 23 Agustus 2023, Muslimah bayar lagi ke Snm melalui transfer bank di BCA 46505487xx atas nama Snm, sebesar Rp 55 juta.

Muslimah mengakui, jika dirinya dan suaminya pernah melihat rumah yang ditawarkan oleh Snm dari luar pagar. Saat sudah sepakat pembelian dan membayar ke Snm, Muslimah dan suaminya mendatangi rumah tersebut untuk melihat dari dalam.

Namun ketika meminta kunci ke Snm, tidak diberikan. Snm selalu berkilah. Muslimah merasa dia telah membeli rumah milik Sutikno tersebut, dengan bukti akta jual beli nomor 32 tertanggal 11 Juli 2022 dari Notaris Anis Sulistyorini, yang diberikan oleh Snm.

“Saat bertemu pak Sutikno, dia tidak mengakui akta tersebut. Katanya dia dan istrinya tidak pernah tandatangan seperti yang tertulis di akta jual beli. Dan Pak Sutikno tidak pernah menerima uang dari Panji atau Snm,” katanya.

Baca Juga: Jual Motor Curian di Market Place, Polresta Sidoarjo Tangkap Spesialis Curanmor

Dia menduga, salinan akta yang dibuat palsu. Dan Muslimah merasa tertipu oleh Snm. Karena itu, dia memilih melapor ke Polresta Sidoarjo. Laporan tersebut dipilih karena beberapa kali upaya mediasi gagal, termasuk mediasi bersama dengan Notaris Anis Sulistyorini di kantornya, di wilayah Kecamatan Sukodono.

Saat disomasi sebanyak 2 kali melalui Lembaga Advokasi dan Perlindungan Hukum (LAPH) KOSGORO Provinsi Jawa Timur, Snm juga tidak punya etikad baik.

“Laporan jalan terakhir karena upaya damai agar Snm mengembalikan uang saya tidak pernah dilakukan,” ujar Muslimah.

Di pihak Terlapor, Snm pernah mengaku jika uangnya untuk membeli rumah milik Sutikno, sebagian sudah diserahkan ke Panji, salah satu anak dari Sutikno. Lalu Panji bersama dengan Snm, datang ke Notaris untuk membuat akta jual beli.

Saat jual beli tersebut yang membuat Muslimah dirugikan, Panji akan mengembalikan uang yang diterimanya ke Snm, tapi pengembalian itu setelah aset berupa lahan di Kabupaten Lumajang, terjual. (*)

Editor : Bambang Harianto