Pembatasan Advokat dalam Rancangan KUHAP: Ancaman bagi Kebebasan Profesi?

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pada Pasal 142 ayat (3) huruf b tertulis :
“Advokat dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya”.
Baca Juga: Pengurus BPC PERADIN Malang Raya Resmi Dilantik
dan juga pada Pasal 253 ayat (3) dan (4) :
(3) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
(4) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu Undang Undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan Undang Undang tersebut.
Potensi kerugian bagi Advokat :
1. Membatasi ruang Advokasi Advokat.
Advokat tidak bisa membela kepentingan kliennya di ruang publik, meskipun ada ketidakadilan.
2. Menghambat Hak berpendapat.
Baca Juga: Tanggapan PERADIN Perkumpulan Atas Keberatan BPW PERADIN Jawa Timur Terkait Merk
Advokat memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, yang bisa terhambat dengan aturan ini.
3. Bisa berjuang pada criminalization of Lawyer.
Advokat bisa dianggap melanggar hukum hanya karena berbicara di luar Pengadilan. Padahal perannya adalah sebagai penegak keadilan.
Editor : Zainuddin Qodir