Sengaja Tidak Laporan SPT Pajak, Warga Sidoarjo Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur

Reporter : -
Sengaja Tidak Laporan SPT Pajak, Warga Sidoarjo Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur
Antri lapor SPT Pajak di Balai Desa di Sidoarjo

Risma Laurent (38 tahun), warga Perumahan Hedona Regency, Lingkar Timur, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, harus menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Ancaman pidana itu sebagaimana tertuang dalam pasal sangkaan yang diterapkan ke Risma Laurent, yaitu Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Tindakan Risma Laurent yang membuatnya terancam pidana penjara ialah sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan berupa SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bulan April, bulan Mei, bulan Juni, bulan Juli, bulan Agustus, dan bulan Desember tahun 2018. Akibatnya perbuatannya, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 214.599.652.

Baca Juga: Denda Menanti Bagi yang Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi

Risma Laurent jadi tersangka oleh Polda Jawa Timur dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur sejak 18 Desember 2024, karena statusnya sebagai Direktur CV Jujur Perkasa Transport, yakni perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 3 Februari 2017.

Berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), CV Jujur Perkasa Transport terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan NPWP : 31.658.456.4-643.000 sejak 4 Januari 2013. Dari Sistem Informasi DJP pada KPP Madya Sidoarjo, CV Jujur Perkasa Transport mempunyai kewajiban perpajakan yang terdiri dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25/29, dan PPN/PPnBM.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi logistik, CV Jujur Perkasa Transport telah menjalin kontrak kerjasama dengan beberapa perusahaan, diantaranya PT Inbisco Niagatama Semesta, PT Tirta Fresindo Jaya, PT Avia Avian, PT Avia Avian Industri Pipa, PT Akari Indonesia, dan PT Santos Jaya Abadi.

CV Jujur Perkasa Transport melayani pengiriman barang perusahaan-perusahaan mitranya ke seluruh Pulau Jawa (domestik via darat). Setelah pengiriman barang telah dilaksanakan, kemudian CV Jujur Perkasa Transport mengirimkan dokumen penagihan termasuk di dalamnya berupa Faktur Pajak.

Penerbitan Faktur Pajak oleh CV Jujur Perkasa Transport dilakukan secara online yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Risma Laurent selaku Direktur CV Jujur Perkasa Transport. Selanjutnya konsumen dari CV Jujur Perkasa Transport membayar lunas tagihan jasa pengiriman barang termasuk PPN melalui transfer ke bank BCA atas nama CV Jujur Perkasa Transport dengan nomor rekening 3250909011.

Kemudian Faktur Pajak Keluaran CV Jujur Perkasa Transport yang telah diterbitkan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak, lalu Pajak Masukan juga dilaporkan oleh lawan transaksi/konsumen dari CV Jujur Perkasa Transport.

Namun Risma Laurent sebagai Direktur CV Jujur Perkasa Transport tidak melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak beberapa transaksi atas pajak yang dikenakan ke konsumennya. Yakni bulan April, bulan Mei, bulan Juni, bulan Juli, bulan Agustus, dan bulan Desember tahun 2018. Karena terindikasi ada penggelapan pajak, kemudian Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat cukup bukti, Risma Laurent sebagai Direktur CV Jujur Perkasa Transport dijadikan tersangka. Kini kasusnya memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sidang perdana digelar pada 21 Februari 2025.

I Putu Kisnu Gupta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perpajakan tersebut berkata, Risma Laurent mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab mengawasi, melaksanakan dan mengurus pengiriman barang yang terkait dengan jasa transportasi CV Jujur Perkasa Transport.

"Selaku Direktur, Terdakwa Risma Laurent menerbitkan dan menandatangani dokumen perusahaan termasuk menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, menandatangani dan melaporkan SPT masa PPN, membayar PPN yang masih harus dibayar, yaitu selisih antara PPN terutang dengan Pajak Masukan atas nama CV Jujur Perkasa Transport," katanya. (*)

Editor : Bambang Harianto