Prahara Rumah Tangga, Guru di Sampang Pidanakan Suamimya yang Tak Beri Nafkah Lahir Batin

Nur Hasanah, seorang warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karangdalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, melaporkan suaminya ke Polisi. Penyebabnya, suaminya bernama Makki menelantarkannya dan tidak memberi nafkah, baik nafkah lahir dan batin.
Laporan itu Nur Hasanah berujung kepada ditetapkannya Makki sebagai tersangka, berlanjut ke Terdakwa di Pengadilan Negeri Sampang. Makki dijerat dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Oknum Anggota Polsek Konang Dilaporkan ke Polres Gresik, Diduga KDRT
Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampang dalam perkara nomor 214/Pid.Sus/2024/PN Spg. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suharto mengungkapkan, terdakwa Makki Bin H. Hariri, pada 16 April 2021 sampai dengan bulan Juni 2024, menelantarkan Nur Hasanah. Nur Hasanah yang berprofesi sebagai Guru, menikah dengan terdakwa Makki pada 11 Juli 2012 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0662/082/VII/2012 dan mempunyai seorang anak, yang lahir pada 19 Maret 2013 (SD kelas V).
Kehidupan rumah tangga terdakwa Makki dan Nur Hasanah sering dilanda permasalahan, dimana terdakwa Makki jarang pulang. Ketika ditanya oleh Nur Hasanah, Makki langsung marah-marah.
Baca Juga: Gerak Cepat Polsek Menganti Tangani Dugaan KDRT di SPBU Bringkang, Kini Sudah Akur
Akhirnya pada 16 April 2021 sampai dengan saat ini, terdakwa Makki meninggalkan Nur Hasanah serta anaknya di Jalan Rajawali, Kelurahan Karangdalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Sedangkan terdakwa Makki tinggal dirumah orang tuanya di Desa Plakaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Nur Hasanah pernah mengatakan jika pergi ke rumah orang tuanya, Nur Hasanah mau ikut. Akan tetapi, terdakwa Makki tidak mengijinkan. Nur Hasanah selalu dimarahi ketika bertanya kepada terdakwa Makki, sehingga sejak tanggal 16 April 2021, terdakwa Makki tidak pernah pulang dan tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin.
Nur Hasanah dan anaknya merasa dirugikan, harkat dan martabatnya direndahkan, dan tidak pernah mendapat nafkah lahir dan batin. Diapun melapor ke Polres Sampang, hingga kasusnya masuk ke Pengadilan Negeri Sampang. (*)
Editor : Bambang Harianto