Oknum Ketua LSM Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tirinya di Polda Jawa Timur

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan inisial Mohammad Rosuli (MR) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang notabene anak tirinya berinisia AS (15 tahun). Penetapan tersangka terhadap Rosuli diumumkan oleh Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam rilis yang disampaikan pada Senin, 24 Maret 2025.
"Tersangka MR yang merupakan Bapak Tiri dari korban pada tahun 2022, nikah siri dengan Nur yang mempunyai 2 anak yang kebetulan tinggal serumah," kata AKBP Ali Purnomo.
Baca Juga: 3 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada
Perbutan Rosuli dinilai melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rosuli ditahan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Bukti (Tahti) Polda Jatim sejak ditangkap pada Rabu malam (12/03/2025) di kediamannya di wilayah Kebayoran, Kota Surabaya. Usai ditangkap dan dimintai keterangan, Rosuli ditetapkan tersangka.
Dari keterangan kepada Penyidik Polda Jatim terungkap, perbuatan bejat yang dilakukan Rosuli terhada anak tirinya dilakukan sejak tahun 2023 sampai 2025. Dijelaskan AKBP Ali Purnomo, Rosuli sering melancarkan bujuk rayu terhadap anak tirinya.
Dari bujuk rayu itu, Rosuli juga mengiming-imingi anak tirinya dengan uang, tapi harus mau dicium dulu.
"Pelaku sering berkata kepada korban, tak kasih uang, cium dulu, jangan bilang mamamu. Anakku makin besar dan tambah cantik. Dan memberikan uang 50 ribu sampai 100 ribu rupiah," kata AKBP Ali.
Perbuatan bejat lainnya yang dilakukan Rosuli pada 9 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Rosuli meminta charger handphone agar diantar ke kamar Rosuli. Sesampainya di kamar, korban mendapati Rosuli telanjang dan hanya menyelempangkan sarung di badannya. Saat itu korban langsung lari karena ketakutan.
Berikutnya pada 25 Februari 2025, pukul 22.00 WIB. Ali menyebutkan, Rosuli secara tidak langsung memperlihatkan video porno kepada korban saat mereka berdua sedang berada di dalam rumah. Korban mendapati Rosuli hanya mengenakan celana dalam sambil menonton video porno. Aksi tidak senonoh ini sampai kepada korban yang dipaksa untuk memegang alat kelamin dari Rosuli.
Baca Juga: Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anaknya di Kalimantan Timur
Kemudian pada 4 Maret 2025. Pelaku memainkan alat kelaminnya dan menunjukkan kepada korban. Kejadiannya pukul 03.30 WIB, di kursi ruang tamu dalam rumahnya.
AKBP Ali mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya yang terakhir pada 5 Maret 2025, pukul 02.06 WIB. Pelaku saat itu menggunakan sarung tanpa celana dalam. Alat kelamin yang hanya dibalut kain sarung itu ditempelkan di punggung korban, saat korban sedang duduk makan.
Tindakan Rosuli membuat korban trauma. Bahkan, korban kerap pulang dini hari supaya tidak bertemu dengan Rosuli karena takut.
Kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kepada tantenya. Dari situ, korban diantar oleh suami tantenya untuk melaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Baca Juga: Aksi Tomy Restian Yudanata Merekam Wanita Saat Mandi di Kamar Mandi Kos Wonorejo
Setelah dapat laporan, Ali menyampaikan, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban.
Lalu penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status Terlapor menjadi tersangka.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali.
Untuk diketahui, Rosuli dikenal sebagai Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kota Surabaya, kemudian mengundurkan diri. Lepas dari BNPM Surabaya, Rosuli mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda BNPM, dan menobatkan dirinya sebagai Ketua Umum. (*)
Editor : Bambang Harianto