Pedagang Bubuk Mercon Asal Desa Demuk, Dituntut 5 Bulan Penjara

Reporter : -
Pedagang Bubuk Mercon Asal Desa Demuk, Dituntut 5 Bulan Penjara
Muhamad Choyrrudin Dardyri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Pambudi, menuntut terdakwa Muhamad Choyrrudin Dardyri dengan penjara selama 5 bulan penjara. Dalam surat tuntutannya, Agung Pambudi menilai bahwa Muhamad Choyrrudin Dardyri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana anpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948, sesuai dakwaan Penuntut Umum.

Surat tuntutan dibacakan pada Kamis, 27 Maret 2025 oleh Agung Pambudi di hadapan Majalie Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, dalam perkara nomor 58/Pid.Sus/2025/PN.

Baca Juga: 2 Pedagang Arak Bali di Desa Demuk Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung

Muhamad Choyrrudin Dardyri berdagang bubuk mercon dimulai pada Desember tahun 2024. Muhamad Choyrrudin Dardyri membeli bahan untuk membuat bubuk mercon berupa senyawa kimia KCLO (kalium hipoklorit) dengan berat 2 (dua) kilogram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan bubuk aluminium dengan berat 1 kilogram seharga seharga Rp. 200.000.

Pembelian secara online melalui marketplace Facebook serta satu bungkus belerang seharga Rp.12.000 di sebuah toko peternakan di Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung,

Kemudian pada sekira bulan Februari 2025, Muhamad Choyrrudin Dardyri teringat kenalannya yang dapat meracik bahan-bahan untuk menjadi bubuk mercon, yaitu Irwan (DPO) yang beralamat di Ngadiluwih, Kabutaten Kediri.

Muhamad Choyrrudin Dardyri menghubungi/ berkomunikasi dengan Irwan melalui handphone dengan tujuan untuk meracikan bahan-bahan tersebut menjadi bubuk mercon. Lalu Muhamad Choyrrudin Dardyri dengan Irwan sepakat untuk bertemu (COD) di wilayah Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Setelah itu, Muhamad Choyrrudin Dardyri berangkat dengan sepeda motornya, Honda Beat Nopol AG 4148 REE, dengan membawa bahan-bahan berupa senyawa kimia KCLO (kalium hipoklorit) dengan berat 2 (dua) kilogram, bubuk aluminium dengan berat 1 (satu) kilogram, dan satu bungkus belerang untuk menemui saudara Irwan di wilayah Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Sesampainya di wilayah Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Muhamad Choyrrudin Dardyri bertemu dengan saudara Irwan di pinggir jalan. Kemudian Muhamad Choyrrudin Dardyri menyerahkan bahan-bahan yang dibawa tersebut kepada saudara Irwan. Muhamad Choyrrudin Dardyri meminta kepada saudara Irwan agar bahan-bahan tersebut dijadikan 2 (dua) kilogram bubuk mercon dulu, setelah itu Muhamad Choyrrudin Dardyri pulang menuju rumahnya di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupapetn Tulungagung;

Pada saat Muhamad Choyrrudin Dardyri menunggu racikan bubuk mercon tersebut jadi, Muhamad Choyrrudin Dardyri sudah mulai membuat postingan/ menawarkan penjualan bubuk mercon di aplikasi Facebook dengan harga Rp. 250.000 perkilogramnya.

Sekira 2 (dua) hari kemudian, Muhamad Choyrrudin Dardyri menerima kabar dari saudara Irwan kalau bubuk merconnya sudah jadi.

Pada hari Senin, 17 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, ada seseorang yang menghubungi Muhamad Choyrrudin Dardyri melalui aplikasi facebook dengan tujuan hendak membeli bubuk mercon tersebut.

Setelah terjadi komunikasi, orang tersebut mau membeli bubuk mercon sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp. 500.000, dan Muhamad Choyrrudin Dardyri mengajak orang tersebut untuk nantinya transaksi COD/ bertemu langsung di wilayah Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Apabila bubuk merconnya sudah siap/ ready dan orang tersebut bersedia.

Baca Juga: Polsek Pucanglaban Amankan Satu Orang Penjual 2 Kg Bubuk Mercon

Pada Senin, 17 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Muhamad Choyrrudin Dardyri menghubungi Irwan. Lalu menemui IRWAN di pinggir jalan di wilayah Ngadiwulih, Kabupaten Kediri, untuk mengambil bubuk mercon sebanyak kurang lebih 2 kilo. Muhamad Choyrrudin Dardyri membayar ongkosnya sejumlah Rp. 100.000 kepada Irwan.

Setelah mengambil bubuk mercon sebanyak kurang lebih 2 kilo tersebu Muhamad Choyrrudin Dardyri menghubungi calon pembeli bubuk mercon tersebut untuk bertemu di wilayah Dusun Kasrepan, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, dan calon pembeli tersebut bersedia.

Sebelum menemui calon pembeli tersebut, Muhamad Choyrrudin Dardyri menjemput Ahmat Sindu Baitullah dan mengajaknya dengan alasan untuk menemani Muhamad Choyrrudin Dardyri bertemu orang tanpa memberitahu maksud dan tujuan, yaitu menjual bubuk mercon.

Sekira pukul 23.45 WIB, pada saat Muhamad Choyrrudin Dardyri sedang menunggu calon pembeli di pinggir jalan di Dusun Kasrepan, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, tiba-tiba datang petugas Polsek Pucanglaban, yaitu Agus Susilo dan vidi satria yanmustofa yang sedang melakukan patrol.

Kemudian petugas Polsek Pucanglaban tersebut melakukan pemeriksaan terhadap sebuah tas kain warna merah yang sedang Muhamad Choyrrudin Dardyri bawa. Di dalamnya ditemukan sesuatu yang diduga bahan peledak jenis bubuk mercon sebanyak 2 (dua) kantong plastik dengan berat keseluruhan kurang lebih 2 (dua) kilogram.

Selanjutnya Muhamad Choyrrudin Dardyri dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Pucanglaban guna dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Polsek Pucanglaban Amankan Satu Orang Penjual 2 Kg Bubuk Mercon

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Laboratorium 1879/BHF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan massa total 29,91 gram, U95 ± 0,041 gram adalah didapatkan kandungan Kalium Klorat (KCIO?3;), Sulfur (S) dan Aluminium (Al), Senyawa Kalium Klorat (KCIO?3;), Sulfur (S) dan Aluminium (Al) merupakan bahan peledak jenis low explosive.

Muhamad Choyrrudin Dardyri tidak mempunyai wewenang dan tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam membuat, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu bahan peledak.

Perbuatan terdakwa Muhamad Choyrrudin Dardyri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Pucanglaban menangkap Muhamad Choyrrudin Dardyri pada hari Senin 17 Februari 2025 sekira jam 23.57 WIB. Penangkapan itu ketika Unit Reskrim Polsek Pucanglaban mendapat informasi masyarakat bahwa ada seorang yang menjual obat mesiu atau bubuk mercon tanpa hak.

Dari informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di Dusun Kasrepan, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Saat ditangkap, pelaku akan menjual bubuk mercon sebanyak 2 kantung plastik kurang lebih 2 kg untuk dijual secara COD. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pengakuan pelaku, dari dua kantung plastik sekira 2 kg yang diamankan itu, pelaku menjual per 1 Kg nya seharga Rp 250.000. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan ditemukan Alu dan lumpang untuk menumbuk bahan bubuk mercon serta gulungan kertas siap diisi sekitar dua dos. (*fin)

Editor : Bambang Harianto