Polda Sumatera Utara Kembali Menangkap Bandar Narkoba yang Sempat Dilepas

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap kembali Ismail Nasution (58 tahun), tersangka kasus narkoba yang sempat melarikan diri setelah dipaksa lepas oleh sekelompok warga saat penggerebekan di Medan Belawan.
Ia ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025, di Jalan Akasia, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, setelah melarikan diri ke Provinsi Riau.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Tangkap 634 Tersangka Narkoba Selama 15 Hari
Sebelumnya, pada 9 April 2025, Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku peredaran narkoba di Jalan Proyek, Bagan Deli. Namun, saat penggeledahan berlangsung, sekelompok orang menyerang petugas dan membakar dua unit sepeda motor dinas, sehingga dua pelaku lain, termasuk Ismail, terpaksa dilepaskan di lokasi.
Polda Sumatera Utara bersama TNI kemudian melakukan operasi gabungan pada 11 April 2025 dan berhasil mengamankan tujuh pelaku penyerangan. Seluruhnya kini diamankan di Polres Belawan untuk pemeriksaan proses lebih lanjut.
Baca Juga: LSM PAKAR akan Gelar Demo Menuntut Kapolda Sumatera Utara Mencopot Kapolsek Patumbak
Kepala Bidang Hubungan Masyarakayt (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan komitmen aparat dalam memberantas narkoba dan menindak tegas segala bentuk perlawanan terhadap petugas.
“Tindakan melawan dan menghalangi petugas adalah pidana serius. Polda Sumut bersama TNI tidak akan mentolerir bentuk apapun dari upaya menghambat penegakan hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Tangki Mobil Dimodifikasi untuk Sembunyikan 13 Kg Sabu di Medan
Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang masih buron. (*)
Editor : Bambang Harianto