Polsek Kampar Kiri Hilir Bekuk Pengedar Sabu di Desa Penghidupan

Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya pada Kamis (17/04/2025) sekira pukul 00.10 WIB. Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, IPDA David Gusmanto berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Pelaku yang ditangkap bernama Alwi (39 tahun).
Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi M melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Iptu Irwan Fikri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir pada Rabu (16/04/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bungkus Sabu di Perairan Aceh
Pelaku Alwi sering melakukan transaksi narkoba di Desa Penghidupan. Kemudian, Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP. Saat tiba di TKP, tim Polsek Kampar Kiri Hilir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Alwi yang sedang berada di tepi jalan.
Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bungkus Sabu di Perairan Aceh
"Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam dompet kecil yang berada di kantong celana pelaku," ungkap Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Iptu Irwan.

Tim Polsek Kampar Kiri Hilir kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 5 paket sabu serta 1 bal plastik bening yang disimpan di dalam sebuah kotak.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Padang Lawas Grebek Sarang Narkoba di Desa Ujung Batu
Alwi mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari AT (DPO). Pelaku Alwi dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : Syaiful Anwar