Pencuri Sapi Nyaris Dibakar Massa di Desa Wakambangura 2

Aksi 2 pencuri sapi di Desa Wakambangura 2, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, nyaris dibakar massa pada Jumat (18/4/2025). Untungnya, Tim Resmob Polres Buton Tengah dan Polsek Mawasangka segera datang ke lokasi ditangkapnya pencuri sapi dan membawa 2 pencuri sapi tersebut ke kantor Polisi.
Dua orang pencuri sapi di Desa Wakambangura 2 berinisial SS (19 tahun) dan SN (27 tahun). Keduanya mengaku dari Dusun Kaobula, Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Baca Juga: Aksi Pencurian di Desa Junjung Saat Pemilik Rumah Pergi Makan di Warung
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Buton Tengah, kedua pencuri sapi dijadikan tersangka dengan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buton Tengah, IPTU Thamrin menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari laporan warga lewat telpon kepada Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, yang melaporkan bahwa ada warga Desa Wakambangura 2, Kecamatan Mawasangka, sedang mengejar pelaku pencurian sapi di dalam hutan.
Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah bersama Tim Resmob Polres Buton Tengah bergerak cepat menuju ke lokasi. Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resmob Polres Buton Tengah menemukan salah satu terduga pelaku SN (27 tahun) sudah ditangkap warga yang mengamuk.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala melakukan negosiasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencuri sapi. Namun warga tidak menerima dengan baik kedatangan Tim Resmob Polres Buton Tengah dengan menanyakan siapa yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Dengan pendekatan dan komunikasi dengan warga, sehingga pelaku pencurian sapi berhasil diamankan oleh Anggota Resmob dan langsung dibawa ketempat aman karena lokasi kejadian berada jauh dari jalan raya.
Baca Juga: Anak Dibawah Umur Jadi Pencurian Motor di Sidamanik
Saat Kasat Reskrim Polres Buton Tengah sementara melakukan negosiasi pendekatan dengan sejumlah warga yang ada di TKP, massa yang merasa kesal kepada terduga Pelaku tiba-tiba langsung membakar mobil yang digunakan terduga pelaku pencurian sapi.

Untuk diketahui bahwa sapi yang dicuri oleh terduga pelaku saat dipergoki aksinya telah dalam keadaan diikat dibelakang mobil pick-up yang disiapkan oleh terduga pelaku.
Setelah situasi aman dan mulai mereda, saat masih dilokasi sekitaran TKP, Tim Resmob Polres Buton Tengah melakukan interogasi terhadap Terduga pelaku SN (27 tahun). Dari keterangannya bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku SN ditemani oleh adiknya atas nama SS (19 tahun) yang sesaat setelah kejadian SS (19 tahun) berhasil melarikan diri.
Selanjutnya berdasarkan keterangan terduga pelaku SN (27 tahun), Tim Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah mendatangi rumah SN dan berhasil mengamankan saudara terduga pelaku SS (19 tahun) tanpa perlawanan.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Curanmor di Pesantren Tebu Ireng
Kasi Humas Polres Buton Tengah menerangkan, untuk barang bukti satu ekor sapi saat ini sudah diamankan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Buton Tengah. Bangkai mobil pick-up berwarna putih yang digunakan kedua Terduga Pelaku dievakuasi dari TKP dan dibaw ke Mapolres Buton Tengah.
"Pada intinya tindakan Personel Polres Buton Tengah yang bertugas di lapangan pada saat berhadapan dengan banyak massa yang mengamuk, maka prioritas utama Petugas Kepolisian adalah menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari amukan massa agar tidak ada korban jiwa," kata Kasi Humas Polres Buton Tengah.
Terhadap kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sapi, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)
Editor : Bambang Harianto