Resmob Macan Agung Bekuk Pencuri Motor di Desa Wates

Reporter : -
Resmob Macan Agung Bekuk Pencuri Motor di Desa Wates
Pencuri motor ditangkap Resmob Macan Agung

Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk pelaku pencurian motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Kendaraan yang dicuri ialah merk Honda Supra FIT nomor polisi (nopol) AG-2236-S, milik Supriyadi (35 tahun), alamat Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Supriyadi melapor ke Polsek Campurdarat setelah motornya tersebut hilang dicuri pelaku pada Jumat (3/1/2025), sekira pkl 20.00 WIB. Polsek Campurdarat kemudian melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Tulungagung Ungkap Pelaku Curanmor di Wilayah Desa Babadan Karangrejo

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradan N memerintahkan anggota Resmob Macan Agung untuk back Polsek Campurdarat. Alhasil pada Sabtu (11/1/2025), sekira pukul 03.00 WIB, dari hasil serangkaian penyelidikan, petugas Resmob Macan Agung berhasil mengamankan pelaku pertama SHD (41 tahun), alamat Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Karyawan Warkop di Desa Kendalrejo Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor Milik Bosnya

Selang beberapa hari, Resmob Macan Agung berhasil membekuk pelaku ke dua AS (33 tahun), alamat Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung. Pelaku AS sempat melarikan diri di wilayah Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

advertorial

Baca Juga: Polres Tulungagung Menyelenggarakan Rakor Perguruan Pencak Silat

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita berupa 1 sepeda motor Honda Supra FIT, nopol AG-2236-S dan 1 BPKB, 1 lembar bukti pembayaran pajak sepeda motor serta 1 unit spd motor Honda Beat nopol : AG -2746-RCM (sarana pelaku), dibawa petugas ke Polsek Campurdarat guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor : Syaiful Anwar