Polres Asahan Grebek Arena Sabung Ayam, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Asahan Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengungkap praktik perjudian sabung ayam yang terjadi di Dusun 3, Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 20 April 2025, Satreskrim Polres Asahan menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat, termasuk salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Partai Golkar, Pajar Prianto.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di daerah tersebut. Dari 8 orang yang ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polres Asahan menetapkan 3 tersangka.
Baca Juga: Polisi di Asahan Baku Tembak dengan Bandar Narkoba Bersenjata Api
Dari penggrebekan tersebut, Satreskrim Polres Asahan mengamankan barang bukti berupa satu set ring ayam, sembilan ekor ayam jago, 8 tas ayam, dan 23 sepeda motor yang terparkir dirumah milik Pajar Prianto.
Pajar Prianto kepada wartawan menegaskan, dirinya tidak bersalah dalam praktek perjudian sabung ayam tersebut. Pengakuannya, dia tidak terlibat judi sabung ayam dan hanya sebagai penjual ayam saja.
Meski arena sabung ayam berada di pekarangan rumahnya, namun Pajar Prianto tidak mengetahui adanya praktek perjudian sabung ayam tersebut. Dirinya hanya membangun arena sabung ayam untuk tes sebelum dibeli oleh masyarakat.
"Kalau uangnya itu saya tidak tahu ada judi. Saya disitukan jualan ayam, jadi ayam yang mau dibeli itukan harus dites dulu. Karena saya penangkaran ayam. Tempat itu (arena sabung ayam) dibuat untuk mengetes ayam saat mau dijual," katanya.
Di pihak Polisi, Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumatera Utara, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menerangkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku ada terjadi perjudian sabung ayam.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Rak RBS Milik Telkomsel Dicuri Ditangkap Polsek Simpang Empat
Dari informasi tersebut, Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polres Asahan langsung mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di TKP (tempat kejadian perkara), Tim Jatanras Polres Asahan menemukan praktek sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan,.

Setelah sampai dilokasi, Tim Jatanras Polres Asahan langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan delapan orang yang ada dilokasi tersebut. Salah satu yang diamankan adalah Pajar Priyanto yang merupakan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Asahan.
"Delapan orang dan barang bukti yang didapat tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Asahan," ujarnya.
Setelah diperiksa, dua orang dari enam tersangka mengaku melakukan taruhan dalam perjudian sabung ayam tersebut dengan cara bermain taruhan antar penonton.
Baca Juga: Polres Asahan Tangkap Pelaku Jaringan Narkoba Antar Negara
Menurut Zulkifli Matondang, Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pejuang Bangsa Air Joman, mengaku lokasi sabung ayam yang ada di rumah Pajar Prianto tersebut sudah berlangsung setahun lalu.
Katanya, penggerebekan tersebut langsung geger karena masyarakat penasaran dan ingin tahu siapa saja yang diamankan dari arena sabung ayam tersebut. Setelah adanya penangkapan terhadap salah seorang oknum anggota DPRD Asahan berinisial PP ini, masyarakat langsung berkumpul dan bermusyawarah agar dapat diproses hukum.
"Masyarakat melakukan musyawarah dan mereka meminta agar anggota dewan ini diproses hukum. Kami menyikapi ini, karena banyak masyarakat yang meminta agar anggota dewan tersebut di PAW (pergantian antar waktu)," ujarnya. (*)
Editor : Bambang Harianto