Tragedi Berdarah di Desa Lederaga Diungkap Polres Sabu Raijua

Polres Sabu Raijua mengungkap kasus pembunuhan di Desa Lederaga, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua. Dalam sesi konferensi pers, Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Deflorintus, memaparkan tentang peristiwa berdarah di Desa Lederaga tersebut.
Kapolres Sabu Raijua memaparkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah inisial K.N dan A.T, yang melakukan pembunuhan dengan cara melempari korban dengan batu, menusuk bagian dada dekat ketiak korban menggunakan kayu bulat runcing, dan menusuk leher korban dengan pisau. Korban pembunuhan tersebut adalah Mangngi Mara.
Baca Juga: Kontroversi Suami yang Dihukum 5 Tahun Penjara Setelah Mencabut Ventilator Istrinya
Kapolres Sabu Raijua mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, mereka telah mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk di dalamnya terdapat barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban, kain dengan noda darah yang digunakan untuk menutup korban, serta pakaian para pelaku dan korban. Barang bukti ini akan digunakan sebagai bukti dalam proses persidangan dipengadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik Polres Sabu Raijua menjerat pelaku dengan pasal 338 dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 lebih subs pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan. Kedua tersangka yakni inisial KN dan AT diduga telah dengan sengaja membunuh dan merampas nyawa orang lain dengan hukuman penjara kurang lebih 15 tahun.
Kapolres Sabu Raijua berharap dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat tentang kasus pembunuhan ini. Kapolres Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah konferensi pers, Satreskrim Polres Sabu Raijua menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Lederaga, pada Sabtu, 26 April 2025. Rekonstruksi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Deflorintus M dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk penyidik, staf Kejaksaan, dan pendamping hukum.
Baca Juga: Polda Kalimantan Timur Ringkus Pelaku Residivis Pembunuhan
Kegiatan ini bertujuan untuk memperagakan kembali kejadian pembunuhan yang menewaskan Mangngi Mara, sehingga dapat memperkuat bukti dan memastikan bahwa pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam rekonstruksi ini, pelaku utama inisial KN dan AT memperagakan 31 adegan yang dilakukan olehnya, mulai dari sebelum pembunuhan hingga penemuan mayat korban. Adegan-adegan tersebut menggambarkan bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dengan cara melempari korban dengan batu, menusuk bagian dada dekat ketiak korban menggunakan kayu bulat runcing, dan menusuk leher korban dengan pisau. Rekonstruksi ini juga menunjukkan bagaimana pelaku melakukan upaya untuk menyembunyikan bukti dan mengelabui warga sekitar.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabag SDM Polres Sabu Raijua, Kasat Lantas Polres Sabu Raijua, KBO Intelkam Polres Sabu Raijua, dan staf kejaksaan.
Baca Juga: Polda Kalimantan Timur Ringkus Pelaku Residivis Pembunuhan
“Dengan adanya rekonstruksi ini, Polres Sabu Raijua dapat memperkuat bukti dan memastikan bahwa pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa Polres Sabu Raijua serius dalam menangani kasus pembunuhan ini dan tidak akan membiarkan pelaku lolos dari hukuman,” lata Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua.
Giat rekonstruksi berakhir pada pukul 12:33 WITA dan berjalan dengan aman dan terkendali. Polres Sabu Raijua menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus pembunuhan ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Dengan demikian, masyarakat Desa Lederaga dan sekitarnya dapat merasa aman dan percaya. (*)
Editor : Bambang Harianto