Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Reporter : -
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tersangka berinisial AAS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka dalam tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul kepada anak dibawah umur yang terjadi pada Senin, 10 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tersangka berinisial AAS (laki-laki/35 tahun) warga jalan Puja Karya, Lingkungan Bandar Rejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Judi Online di Desa Bangai

Penahanan tersangka dilakukan setelah sebelumnya pelapor dengan inisial B melaporkan tersangka di SPKT Polres Labuhanbatu Selatan.

"Kronologis kejadian sesuai dengan keterangan pelapor dan saksi-saksi berawal dari pada Senin, 21 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB, korban berinisial B (perempuan/19 tahun) bersama pelaku inisial AAS digrebek oleh warga di dalam rumah pelaku AAS di Jalan Kampung Selamat, Dusun IX, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku dan korban sedang berdua didalam rumah.

Selanjut saksi-saksi membawa korban B dan pelaku AAS ke Polres Labuhanbatu dan dilakukan interogasi kepada korban, dan korban menerangkan bahwa pelaku AAS sudah menyetubuhi korban B sejak 14 Juni 2023 yang pada saat itu korban B masih berusia 17 tahun. Korban B menerangkan bahwa saat ini kondisinya sedang hamil akibat persetubuhan yang dilakukan pelaku AAS.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Skala Besar di Tempat Hiburan Malam

"Persetubuhan pertama dilakukan pelaku AAS terhadap korban B di Dusun Padang Bulan, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Oleh karena Locus Delicti perbuatan pelaku AAS terhadap korban B di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan sehingga proses penanganannya diserahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya keluarga ataupun Abang kandung korban B melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan guna diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham melalui Kasat Reskrim, AKP E R Ginting di ruang kerjanya di Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (25/4/2025).

advertorial

Setelah menerima laporan, penyidik Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan membawa korban B ke RSUD Kotapinang untuk dilakukan Visum Et Repertum. Dokter yang memeriksa menerangkan hasil dengan ditemukannya adanya luka lecet pada kemaluan, selaput darah ditemukan robek, dan hasil testpack kehamilan. Terhadap korban B dinyatakan hamil dengan usia kandungan 12 Minggu.

"Saat ini tersangka AAS telah ditahan didalam tahanan Polres Labuhanbatu Selatan dan akan dilakukan kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke JPU guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Dua Pencuri Motor di Kelurahan Padang Matinggi Ditangkap

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka AAS adalah pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2017 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau pasal 6 huruf (C) Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar rupiah. Dan/atau dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.300 juta rupiah".

"Untuk korban ada 3 orang sesuai keterangan saksi-saksi dan pelaku. Yang pertama korban B (perempuan/19 tahun) alamat Sei Nahodaris, Desa Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Yang kedua inisial Q (perempuan /17 tahun), warga Dusun III Kebun Jawa, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dan yang ketiga inisial T (perempuan /16 tahun) warga Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu. Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga dan memperhatikan anak-anaknya, mulai dari pergaulannya hingga kepada handphone anak-anak kita karena kejahatan bisa terjadi kapanpun dan kepada siapapun. Tetaplah menjadi keluarga yang saling mengingatkan dan saling menjaga demi mewujudkan keluarga yang bahagia," pesan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E R Ginting. (*)

Editor : Bambang Harianto