Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Asusila di Desa Bakungan

Reporter : -
Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Asusila di Desa Bakungan
Pelaku yang diamankan inisial NR

Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan upaya cepat tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menyampaikan bahwa laporan diterima pada 28 April 2025. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial N.F.S.P.B., warga Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Polsek Loa Janan Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Desa Batuah

Sedangkan pelaku yang diamankan adalah inisial NR (18 tahun), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 28 Maret 2025 dan 8 April 2025 di rumah pelaku di Desa Bakungan.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika pelapor, Sri Asti Setyorini, mendengar pertengkaran antara pelaku dan kakak korban pada 25 April 2025. Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya, sehingga pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Pengancaman

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Loa Duri Ilir. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

advertorial

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna coklat, satu celana dalam warna ungu, satu miniset warna putih, dan satu jaket jumper hijau putih.

Baca Juga: Polsek Loa Janan Tangkap Tersangka Tabrak Lari di Surabaya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan menghimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa. (*)

Editor : Bambang Harianto