Kompak Pungli PTSL, 5 Perangkat Desa Sawoo Divonis 2 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Darwanto menyatakan bahwa 5 perangkat Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pernyataan itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 25 April 2025.
Lima perangkat Desa Sawoo yang jadi Terdakwa adalah Djoko Siswanto, Mudjiono, Fadjar Suseno Adiputra, Purwo Widodo, dan Djemuri. Para terdakwa tersebut divonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga: Pungli di Jalur Aceh–Medan Diberantas Polres Langkat
Lima perangkat Desa Sawoo terbukti secara dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan Ivan Yoko Wibowo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing Terdakwa sebagai perangkat Desa Sawoo, dengan jabatan :
- Suyitno selaku Sekretaris Desa Sawoo ;
- Sujadi selaku Kepala Seksi Pemerintahan ;
- Djoko Siswanto selaku Kamituo Dukuh Sawoo Krajan ;
- Mudjiono selaku Kamituwo Dukuh Kleco;
- Fadjar Suseno Adiputra selaku Kamituwo Dukuh Kacangan ;
Baca Juga: Kepala Desa Sawoo Divonis 3,6 Tahun Penjara di Kasus Pungli Program PTSL
- Purwo Widodo selaku Kamituwo Dukuh Ngemplak ; dan

- Djemuri selaku Kamituwo Dukuh Kocor.
Para terdakwa bersama-sama dengan Sariono selaku Kepala Desa Sawoo sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, melalukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo.
Lima terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Baca Juga: Kepala Desa Sawoo Divonis 3,6 Tahun Penjara di Kasus Pungli Program PTSL
Untuk diketahui, Sariono sebagai Kepala Desa Sawoo ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Djoko Siswanto, Mudjiono, Fadjar Suseno Adiputra, Purwo Widodo, dan Djemuri juga ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menemukan bukti cukup dalam dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo.
Sariono sebagai Kepala Desa Sawoo
Modusnya adalah jika ingin mengikuti program PTSL diperlukan surat segel tanah. Kisaran pungutannya untuk pengurusan tanah itu tergantung dari banyaknya segel tanah yang diajukan, nominalnya variatif mulai Rp100 ribu, Rp250 ribu sampai jutaan rupiah.
Dalam sidang terpisah, Sariono sebagai Kepala Desa Sawoo divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan. (*)
Editor : Bambang Harianto