Kepala PKBM Talimil Quran Pasuruan Dituntut 5 Tahun di Kasus Korupsi

Iswanto, S.Pd.I. bin Almarhum Ismani selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ta'limil Quran Kota Pasuruan menjalani sidang tuntutan pada Senin, 14 April 2025. Jaksa yang membacakan surat tuntutan ialah Dyas Tazza Ulima, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
“Menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 tahun 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Iswanto dengan perintah Terdakwa Iswanto untuk tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan,” kata Dyas Tazza Ulima.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Iswanto berupa membayar uang pengganti sebesar Rp621.687.121. Dan jika Terdakwa Iswanto tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun 11 bulan,” ucap Dyas Tazza Ulima, Jaksa Penuntut Umum.
Untuk informasi, Iswanto merupakan Kepala PKBM Talimil Quran yang beralamat di Jl. Hangtuah Gang X nomor 337 A Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Iswanto diangkat Kepala PKBM Talimil Quran berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Darul Ulum Ngemplakrejo Pasuruan Nomor : 002/YDU/SK/I/2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang Pengangkatan Ketua PKBM Ta’limil Qur’an yang ditanda tangani oleh H. Masduqi selaku Ketua Yayasan Darul Ulum Ngemplakrejo, Surat Keputusan Ketua Yayasan Darul Ulum Ngemplakrejo Pasuruan Nomor : 06/YDU/SK/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Pengangkatan Ketua PKBM Ta’limil Qur’an yang ditanda tangani oleh H. Masduqi selaku Ketua Yayasan Darul Ulum Ngemplakrejo, Surat Keputusan Ketua Yayasan Darul Ulum Ngemplakrejo Pasuruan Nomor : 021/YDU/SK/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Pengangkatan Ketua PKBM Ta’limil Qur’an yang ditanda tangani oleh H. Masduqi selaku Ketua Yayasan Darul Ulum Ngemplakrejo.
Iswanto (43 tahun) selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ta'limil Quran Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Jaksa Tuntut Jumiyati Pidana Penjara 4 Tahun di Kasus Korupsi Penyelewengan Dana BOP
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah menjelaskan, Iswanto diduga menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP). Iswanto pada tahun 2021 sampai tahun 2023 menerima BOP Kesetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dana tersebut peruntukannya sebagai penunjang operasional kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik kejar paket A, paket B, dan paket C di masing-masing PKBM. Namun pengelolaannya di lapangan, diduga disalahgunakan.

Iswanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana BOP yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran tahun 2021 hingga 2023.
Modusnya yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu membuat SPJ seolah-olah ada pembelian barang atau kegiatan. Padahal kenyataannya fiktif.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Jumiyati Pidana Penjara 4 Tahun di Kasus Korupsi Penyelewengan Dana BOP
“Misalnya, pembelian buku untuk siswa hanya berupa fotokopi, dan barang seperti tong sampah yang seharusnya dibeli ternyata tidak ada," ungkap Deni, Senin 9 Desember 2024, sore.
Akibat perbuatan Iswanto, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. Perhitungan sementara menunjukkan, Iswanto diduga merugikan negara sebesar Rp 621.687.121.
Atas perbuatannya, Iswanto dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Iswanto ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasuruan. (*)
Editor : Bambang Harianto