Di Mojokerto, 2 Penimbun Pupuk Subsidi Tanpa Izin Dituntut 1 Tahun Penjara

Reporter : -
Di Mojokerto, 2 Penimbun Pupuk Subsidi Tanpa Izin Dituntut 1 Tahun Penjara
Sutomo dan Mochamad Dian Sutikno

Sutomo dan Mochamad Dian Sutikno, keduanya sebagai Terdakwa perkara penimbunan pupuk subsisi secara ilegal di Pengadilan Negeri Mojokerto, menjalani sidang tuntutan pada Selasa, 29 April 2025. Ari Budiarti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan surat tuntutannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Sutomo dan Mochamad Dian Sutikno, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ari Budiarti di hadapan Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Baca Juga: Mengulik Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Subsidi di Desa Munggugianti

Jaksa Penuntut Umum menilai, Sutomo dan Mochamad Dian Sutikno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK dan pupuk urea, dimana pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, sebagaimana diatur dan diancamdalam Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2014 TentangPerdagangan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Sebagaimana diberitakan Lintasperkoro.com, di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, terdapat gudang yang digunakan untuk menyimpan atau menimbun pupuk bersubsidi Pemerintah secara ilegal. Gudang tersebut diketahui milik Sutomo.

Adanya informasi penumbunan pupuk bersubsidi secara ilegal, ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto dengan mendatangi lokasi gudang, dan mengamankan sejumlah pupuk bersubsidi beserta Sutomo. Setelah dilakukan penyelidikan, Sutomo dijadikan tersangka karena menyelewengkan pupuk bersubsidi.

Setelah proses di Polres Mojokerto, kasusnya kini disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam perkara nomor 145/Pid.Sus/2025/PN Mjk. Sidang perdana digelar pada Selasa, 15 April 2025. Agendanya ialah pembacaan surat dakwaan oleh Ari Budiarti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan terungkap bahwa Sutomo tidak menjalankan usaha perdagangan pupuk subsidi secara ilegal sendirian. Dia dibantu oleh Mochamad Dian Sutikno Bin Rakijan. Sutomo bin Waqidan dan Mochamad Dian Sutikno bin Rakijan ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis, 1 Juni 2024, sekitar jam 02.00 WIB di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini bermula sekira pada Mei 2024, Mochamad Dian Sutikno mendapatkan pupuk subsidi jenis Urea dari Ambar alias leni (dalam DPO/daftar pencarian orang) dengan cara membeli sebesar Rp. 170.000/sak, berisi 50 kg per sak.

Baca Juga: Warga Desa Katerban Tuban Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi Secara Ilegal

Kemudian Mochamad Dian Sutikno mencari truk untuk muat pupuk subsidi jenis Urea dari Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Setelah pupuk subsidi jenis Urea terangkut dalam truk, kemudian Mochamad Dian Sutikno mengirimkan video yang berisi pupuk subsidi jenis Urea yang terangkut di truk kepada Sutomo. Tujuannya agar Sutomo mentransfer uang kepada Mochamad Dian Sutikno. Lalu Mochamad Dian Sutikno mentransfer ke rekening Ambar.

advertorial

Pada Rabu, 30 Mei 2023 sekira jam 08.00 WIB, pupuk Urea yang dibawa Mochamad Dian Sutikno dari Cikampek sampai di gudang milik Sutomo di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang. Totalnya sekira 9 ton atau 180 sak.

Sebelumnya, Sutomo telah membeli pupuk subsidi jenis Urea dari Mochamad Dian Sutikno sekira 4 hari sembelumnya dan sudah laku terjual sebanyak 20 sak / 1 ton, sehingga total pupuk bersubsidi jenis UREA milik Mochamad Dian Sutikno yang berada di gudang yang terletak di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang tersebut sebanyak sekitar 300 sak total sekitar 15 ton.

Mochamad Dian Sutikno menjual pupuk subsidi jenis Urea kepada Sutomo dengan keuntungan atau laba yang didapat sebesar Rp. 5.000 per sak. Lalu Sutomo menjual ke petani dengan harga sebesar Rp. 230.000/sak, sehingga Sutomo mendapatkan keuntungan atau laba sebesar Rp. 5.000/sak.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sijunjung Ungkap Kasus Pupuk Subsidi Secara Ilegal

Hardian dan Rahmat Juli Agung Wibowo selaku Anggota Satreskrim Polres Mojokerto yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat gudang yang menyimpan dan menjual pupuk bersubsidi yang terletak di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, melakukan penggeledahan. Di gudang tersebut, ditemukan barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 285 sak dan uang hasil penjualan sebesar Rp 4.600.000.

Sutomo dan Mochamad Dian Sutikno dalam melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis Urea tersebut, tanpa dilengkapi ijin dan kewenangan untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian baik sebagai produsen, distributor, maupun pengecer.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian, meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (*)

Editor : Bambang Harianto