Satreskrim Polres Goa Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tambang ilegal. Kapolres Gowa, AKBP Moh Aldy Sulaiman bertutur, kedua tersangka berinisial NA (46 tahun) dan RS (43 tahun).
Kapolres Gowa menjelaskan, dua tersangka ditangkap pada saat melakukan kegiatan tambang ilegal jenis galian c di di Sungai Jeneberang, Dusun Bontomanai, Desa Sokkola, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa pada Selasa (29/4/2025). Turut diamankan dari lokasi tambang ilegal ialah 1 unit ekscavator dan 5 unit dump truk yang digunakan untuk mengangkut material tambang jenis pasir dan batu (sirtu).
Baca Juga: Tidak Terima Istrinya Ditagih Hutang, Suami di Gowa Aniaya Penagih
"Total 7 orang yang kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 2 yang kami jadikan tersangka. 5 orang statusnya sebagai saksi sementara," ujar Kapolres Gowa saat konferensi pers pada Kamis (1/5/2025).
Baca Juga: Pelapor Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Anggap Kinerja Polres Lamban
Peran kedua tersangka, yakni NA sebagai pengelola tambang ilegal dan RS sebagai tukang catat atau ceker.

Baca Juga: Kronologi Banpol Polres Gowa Perkosa Seorang Siswi di Toilet Posko Jatanras
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menegaskan jika tambang ilegal di bantaran Sungai Jeneberang tidak punya izin usaha pertambangan. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto