Oknum Satres Narkoba Polresta Sidoarjo Diduga Lepas Penyalahguna Narkoba dengan Tebusan Uang

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sidoarjo dikabarkan menangkap terduga penyalahguna narkoba pada Rabu (30/4/2025) jam 09.00 WIB. Terduga berinisial Rck bin Kjn, bertempat tinggal di Desa Terung Wetan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Informasi yang diterima Lintasperkoro.com, penangkapan terhadap inisial Rck berdasarkan hasil pengembangan kasus terhadap terduga penyalahguna yang ditangkap sebelumnya oleh Satres Narkoba Polresta Sidoarjo, yaitu inisial Agn bin Th dan Ags. Keduanya berdomisili di Desa Pager Ngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Nara sumber Lintasperkoro.com menjelaskan, Rck ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Saat berada di rumahnya itu, sekelompok orang turun dari mobil warna silver dan menghampiri Rck. Kemudian Rck dibawa ke dalam mobil menuju Satres Narkoba Polresta Sidoarjo.
"Rck ini sudah 2 kali ditangkap dan dilepas tanpa proses rehabilitasi atau hukum. Diduga bayar tebusan ke oknum Satres Narkoba Polresta Sidoarjo. Nilainya banyak, melalui perantara," kata sumber Lintasperkoro.com pada Sabtu 3 Mei 2025.
Pada penangkapan ketiga kalinya ini, nara sumber Lintasperkoro.com bertutur, ada upaya untuk kembali melepaskan Rck. Tentunya tidak gratis. Dan prosesnya juga diduga tanpa rehabilitasi.
"Harusnya, jika mau dilepas melalui rehabilitasi, pihak Satres Narkoba Polresta Sidoarjo menyerahkannya ke Tim Asesmen Terpadu (TAT). Bukan langsung dipatas lalu dibebaskan diduga dengan tebusan," jelasnya.
Baca Juga: Warga Desa Pucang Sidoarjo Diadili Karena Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi
Tapi bukan Rck yang dilepas. Satu terduga penyalahguna yakni inisial Ags yang kabarnya dilepas oleh oknum Satres Narkoba Polresta Sidoarjo.

“Ya sudah keluar diambil (dari Satres Narkoba Polresta Sidoarjo) melalui perantara oknum Pengacara. Jumat (2/5/2025) kemarin dengan dugaan ada biaya untuk pelepasan," lanjut narasumber Lintasperkoro.com.
Kasatres Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang tidak membantah bawa ada penangkapan terhadap beberapa penyalahguna narkoba. Salah satunya adalah Vk, bukan Rck sebagaimana diberitakan. Namun dia keberatan jika disebut melepaskan ada tebusan uang.
Baca Juga: 3 Pelaku Oplos LPG Bersubsidi ke Non Subsidi di Desa Sepande Jalani Sidang
"Vk proses TAT, karena yang bersangkutan statusnya pengguna. Yang Ags bukan pengguna. Hasil urine negatif dan tidak membawa narkoba. Jadi tidak masuk perbuatan pidana. Kita kembalikan ke keluarga. Gak ada biaya yang dikeluarkan. Silakan dicek," katanya.
Saat ditanya apakah dilepas melalui oknum Pengacara, awalnya Kasatres Narkoba Polresta Sidoarjo menjawab tidak ada pengacara. Kemudian tulisan chat di Whatsapp yang menyebutkan tidak ada pengacara dihapus. Dan menjawab ada pengacara.
Lalu Kasatres Narkoba Polresta Sidoarjo berkata, "Silakan langsung cek ke Pengacaranya. Kalau ada biaya bisa sampaikan saya lagi. Saya pastikan tidak ada. Ada pengacara dari pihak keluarganya. Tulisan saya hapus karena saya bilang tadi tidak ada Pengacara." (*)
Editor : Bambang Harianto