Polres Kutai Kartanegara Tangkap Pelaku Pengancaman Bersenjata Tajam di Tenggarong

Reporter : -
Polres Kutai Kartanegara Tangkap Pelaku Pengancaman Bersenjata Tajam di Tenggarong
Pelaku berinisial S

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2025 yang difokuskan pada penindakan aksi premanisme.

Pelaku diketahui berinisial S, warga Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Ia diamankan Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara pada Senin, 5 Mei 2025, di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban yang merupakan seorang pelajar/mahasiswa.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kelurahan Karya Merdeka

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, di kawasan Taman x Tanjung, Jalan Diponegoro, Kelurahan Panji. Dalam kejadian itu, pelaku diduga mengancam korban dengan menggunakan sebilah kapak. Tak hanya itu, pelaku juga sempat menyampaikan ancaman melalui media sosial dengan komentar bernada intimidatif di akun Facebook korban.

Sebelumnya, antara korban dan pelaku pernah terlibat perselisihan yang telah dimediasi oleh pihak kepolisian di Polsek Tenggarong, dan kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Namun, pelaku kembali melanggar kesepakatan tersebut.

Baca Juga: Polres Kutai Kartanegara Ungkap Kasus Pemalsuan SIM

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira menyampaikan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak yang digunakan saat kejadian.

advertorial

Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Komandan Resimen Jajaran Pasukan Brimob II

Pengungkapan ini menjadi salah satu hasil nyata dari pelaksanaan Ops Pekat Mahakam 2025 dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kutai Kartanegara. (*)

Editor : Bambang Harianto