Kecelakaan Maut di Kelurahan Karya Merdeka

Kecelakaan lalu lintas yang merenggut satu korban jiwa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. Insiden maut tersebut terjadi pada Jumat (9/5/2025) pagi sekitar pukul 07.10 WITA di Jalan Poros Balikpapan–Samarinda, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Km 34 RT 34, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni sebuah mobil dump truk Mitsubishi Canter bernomor polisi KT 8348 UP dan sepeda motor Yamaha Fazzio warna kuning dengan nomor polisi KT 5862 CBE.
Baca Juga: Fakta Tragedi Kecelakaan yang Menewaskan 10 Guru SD Islam Tahfidz Al Quran As Syafiiyah
Kejadian berawal saat truk Mitsubishi Canter yang dikemudikan Idil (36 tahun), warga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, melaju dari arah Balikpapan menuju Samarinda. Saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi diduga mencoba mendahului dua sepeda motor dengan melewati marka jalan di tengah.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai oleh Ita Wijayanti (37 tahun), warga Samboja.
Akibat jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tak dapat dihindari. Korban Ita Wijayanti terjatuh dan tergilas bagian bawah truk. Korban mengalami luka parah di bagian kepala, badan, dan paha, serta sempat dilarikan ke RSUD Abadi Samboja, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Laka Lantas di Desa Tanjung Mulia, Toyota Avanza dan Pengemudi Hilang
Selain korban jiwa, kecelakaan ini juga mengakibatkan kerusakan serius pada kedua kendaraan. Sepeda motor mengalami kerusakan di bagian depan dan samping, sementara truk mengalami kerusakan pada bemper dan kaca depan.

Pihak Satlantas Polres Kutai Kartanegara telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti. Sopir truk, Idil telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan pengecekan korban di rumah sakit serta mendata saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tigarunggu, 1 Korban Tewas
Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara, Iptu Ahmad Fandoli menyatakan bahwa pengemudi truk diduga melanggar Pasal 106 ayat (1) dan (2), Pasal 310 ayat (3), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian juga telah memasang spanduk imbauan keselamatan di lokasi kejadian dan menginstruksikan patroli di jam-jam rawan kecelakaan serta meningkatkan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (*)
Editor : Bambang Harianto