Polres Solok Selatan Tertibkan Tambang Ilegal di Beberapa Lokasi

Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan bersama Polsek jajaran menertibkan tambang ilegal atau ilegal mining. Pertambangan ilegal atau ilegal mining merupakan aktivitas yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
Praktik tambang ilegal bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan diancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Solok Selatan Grebek Tambang Ilegal di Bukit Bulat
Penertiban tambang ilegal dilakukan oleh jajaran polsek di Polres Solok Selatan. Seperti Polsek Sangir Jujuan yang dipimpin oleh Iptu Sudirman. Polsek Sangir Jujuan mengirim 10 personelnya untuk menertibkan tambang ilegal di aliran Sungai Momou, Kampung Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.
Sejumlah barang bukti diamankan, berupa peralatan tambang dari lokasi tambang ilegal. Penertiban dilakukan pada Selasa (06/05/2025).
Penertiban tambang ilegal juga dilakukan oleh Polsek Sangir Batang Hari, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian. Turut diamankan berbagai perlengkapan tambang ilegal dari kawasan aliran Sungai Batang Sipotar.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Barat Pimpin Operasi Tambang Ilegal
Dalam operasi penertiban tambang ilegal tersebut, para pelaku melarikan diri ke hutan dan tidak ditemukan meski telah dilakukan pengejaran oleh petugas Polsek Sangir Batang Hari.

Sebagai langkah penegakan hukum dan bentuk edukasi kepada masyarakat, kedua Polsek di jajaran Polres Solok Selatan memasang spanduk imbauan bertuliskan “Stop Illegal Mining” dan memasang police line di area yang diduga menjadi lokasi kegiatan penambangan ilegal.
Baca Juga: Surat cinta untuk KAPOLRI : Bersihkan untuk Sumbar Pulih.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo mewakili Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana menegaskan bahwa kegiatan operasi penertiban tambang ilegal ini merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya pemberantasan tambang ilegal serta memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Pada bulan April 2025 lalu, Polres Solok Selatan juga telah berhasil mengamankan sebanyak 12 orang pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di masing-masing Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo. (*)
Editor : Bambang Harianto