Pria di Laubaleng Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial IT (43 tahun), warga Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo. Dia ditangkap aparat setelah kedapatan menyimpan 382 paket sabu siap edar dengan total berat bersih 43,91 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah milik tersangka. Dalam penggeledahan, petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo menemukan ratusan paket sabu yang disimpan dalam tas sandang dan kotak handphone di lantai rumah.
Baca Juga: Polres Tanah Karo Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah
Selain sabu, turut diamankan 14 ball plastik klip merah kosong, 10 plastik klip merah kosong, 1 timbangan elektrik, 2 pipet plastik runcing (sekop), 1 kotak handphone, 1 tas sandang warna hitam dan uang tunai Rp 290.000.
Saat diinterogasi, tersangka IT mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo pun langsung membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dua Petani Diciduk Satres Narkoba Polres Tanah Karo di Desa Lingga
"Kasus ini sudah dalam penyidikan oleh Satnarkoba, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," terang Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Senin (12/5/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Lebih lanjut, Iptu Pedoman Maha mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah masing masing.
Baca Juga: Pengurus DPC LSM Pospera Karo Kunjungi Polres Tanah Karo untuk Minta Maaf
"Kami pastikan kerahasiaan identitas pelapor dijamin aman. Mari bersama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," tegas Kasi Humas Polres Tanah Karo.
Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran barang haram tersebut. (*)
Editor : Syaiful Anwar