Pungli dan Premanisme di Area SPBU Kelurahan Pemedas Disikat Polsek Samboja

Ketegasan dalam memberantas aksi pungutan liar (pugli) dan premanisme ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Samboja, jajaran Polres Kutai Kartanegara. Unit Reskrim Polsek Samboja menangkap pelaku pungutan liar dan premanisme di sekitar area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan BPP–Handil II, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tindakan hukum yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Samboja ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam II Tahun 2025 yang digelar untuk menekan angka kriminalitas, khususnya penyakit masyarakat seperti premanisme, pemerasan, dan pungli.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pencurian Panel Surya Milik Pemprov Kalimantan Timur Dibekuk Polsek Samboja
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, setelah Unit Reskrim Polsek Samboja menerima laporan dari seorang pengemudi truk yang enggan disebutkan identitasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samboja segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni pria berinisial H, warga Kelurahan Samboja Kuala dan Y, warga Kelurahan Pemedas.
Baca Juga: Saksi Diduga Diintervensi Agar Absen di Sidang Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo
Kedua pelaku kedapatan melakukan pungutan kepada para pengemudi truk yang mengantre pengisian BBM jenis solar, dengan memaksa mereka membayar uang parkir sebesar Rp15.000 per kendaraan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.805.000 dan satu buah tas hitam merk HSTR.
Kapolsek Samboja menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pemerasan dan pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Untuk itu, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Samboja guna menjalani proses lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungutan Liar di Kawasan Industri Medan
Sebagai langkah awal, terhadap kedua pelaku dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kegiatan pengungkapan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Samboja. (*)
Editor : Bambang Harianto