Ditreskrimsus Polda Lampung Selidiki Tambang Ilegal di Sukabumi

Tambang ilegal yang berada di Jalan Alimudin Umar, Desa Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Bandar Lampung, disegel oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Penyegelan dilakukan pada Kamis (15/5/2025).
Hadir langsung melakukan penyegelan di lokasi tambang ilegal di Desa Campang Raya ialah petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Ada 6 lahan tambang yang disegel oleh Pemprov Lampung. Tambang tersebut disegel karena menjadi pemicu banjir.
Baca Juga: Kapolres Solok Selatan Bentuk Satgas Anti Ilegal Mining
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya berkata, jajarannya mulai melakukan penyelidikan terkait dengan tambang ilegal di Desa Campang Raya. Dari 6 titik yang dipasang plang, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan di tiga titik utama, yakni PT MSB yang saat ini dalam tahap lidik, PT SB dan PT AB yang juga sedang dalam tahap klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Kapolres Solok Selatan Bentuk Satgas Anti Ilegal Mining
Sedangkan 3 titik lainnya saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui siapa penanggung jawabnya. Karena ketika dilakukan pemasangan plang, tidak ditemukan penjaga atau yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Tambang di Desa Pakis Tuban Kian Masif, Aparat Penegak Hukum Tak Berkutik
Saat pemasangan 6 plang peringatan itu, yakni satu Berita Acara diserahkan kepada pihak legal PT MSB, dua BA dititipkan kepada Satpam karena tidak ada aktivitas dan pemilik. Dan tiga Berita Acara diserahkan kepada Kepala Desa setempat karena lokasi tanpa penjaga dan aktivitas. (*)
Editor : Zainuddin Qodir