Polda Riau Gagalkan Transaksi Narkoba Seberat 2 Kg

Reporter : -
Polda Riau Gagalkan Transaksi Narkoba Seberat 2 Kg
eorang pria berinisial Y

Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 kilogram dan heroin sekitar 1,8 kilogram di halaman parkir Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (15/5/2025) malam. Seorang pria berinisial Y (38 tahun), warga Kabupaten Siak turut ditangkap dalam operasi ini.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Riau. Pelaku diamankan saat mengambil tas ransel dari tong sampah di dekat gerai ATM hotel, yang berisi barang bukti narkotika,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pada Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Polda Riau Gaungkan Perang Terhadap Perambah Hutan

Dari hasil penggeledahan, Ditres Narkoba Polda Riau menemukan dua bungkus teh Cina hijau bertuliskan Guanyinwang yang diduga berisi sabu, serta empat bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga heroin.

Selain itu, tim menyita pula satu unit ponsel dan sepeda motor Yamaha Nmax warna tosca tanpa nomor.

Baca Juga: Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di area hotel tersebut. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, tim melakukan pengintaian dan mendapati pelaku sesuai dengan ciri-ciri.

“Pelaku kita amankan tak lama setelah mengambil tas ransel dari tong sampah. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Kita akan terus kembangkan jaringan yang terkait dengan pelaku,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Baca Juga: Cerita Lengkap 2 Warga Madura Ditangkap Ditres Narkoba Polda Riau Lalu Dibebaskan

Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber dan tujuan pengiriman narkotika tersebut. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto