Wanita Asal Kelurahan Baru Edarkan Obat Terlarang

Reporter : -
Wanita Asal Kelurahan Baru Edarkan Obat Terlarang
Pelaku inisial RS dan barang bukti

Seorang wanita berinisial RS (25 tahun), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Majene pada Selasa (21/5/2025) sekitar pukul 19.30 WITA. RS ditangkap di Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Saat ditangkap Satres Narkoba Polres Majene, RS kedapatan membawa obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan "bojek". Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, dengan melibatkan sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres Majene.

Baca Juga: Bea Cukai dan BPOM Semarang Ungkap Kasus Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar

Menurut Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran obat-obatan terlarang di Lingkungan Camba Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Majene melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapati seorang remaja berinisial FJ (15 tahun), seorang buruh bangunan, yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat didekati, petugas menemukan 7 (tujuh) butir obat jenis Trihexyphenidyl dalam penguasaannya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Majene Tangkap 7 Tersangka Narkoba

Setelah diinterogasi, FJ mengaku bahwa obat tersebut diperolehnya dari seorang wanita berinisial RS yang tinggal di Lingkungan Teppo, Kelurahan Baru. Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke alamat yang disebutkan dan berhasil menemukan sisa obat-obatan terlarang di dalam lemari pakaian di kamar milik RS. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 227 butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (bojek), 1 unit handphone merk Infinix, uang tunai dengan rincian pecahan Rp20.000 sebanyak 1 lembar, Rp10.000 sebanyak 1 lembar, dan Rp5.000 sebanyak 3 lembar.

Baca Juga: Polsek Ciparay Gerebek Penjualan Obat Keras Tertentu

Polres Majene mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah mereka demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama. (*)

Editor : Syaiful Anwar