Kuasa Hukum Pelapor Berkoordinasi dengan Polres Gresik agar Bisa Jemput Paksa Kasmadi

Reporter : -
Kuasa Hukum Pelapor Berkoordinasi dengan Polres Gresik agar Bisa Jemput Paksa Kasmadi
Petikan surat laporan terhadap Kasmadi
advertorial

Pengejaran terhadap Kasmadi alias Pentong, kembali dilakukan oleh penyidik Polres Gresik. Pengejaran tersebut dilakukan setelah Kasmadi beberapa kali mangkir terhadap panggilan resmi dari Satreskrim Polres Gresik.

Kuasa Hukum Pelapor, Deni RM, S.H., mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Gresik setelah mendapatkan informasi jika Kasmadi berada di wilayah pertambangan yang dikelola oleh dr Anis Ambiyo di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Kemudian, pihaknya mendesak agar Kasmadi alias Pentong dijemput paksa karena telah mangkir lebih dari 2 kali

Baca Juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental

"Hingga pemanggilan kedua, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberi keterangan ke Polres Gresik. Dengan demikian, dia dianggap menolak dan termasuk menghalangi penyelidikan. Tentu saja ada resiko hukum jika mangkir dari panggilan polisi," jelas Deni, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental

Dijelaskan Deni, Polres Gresik berhak menjemput paksa karena Reskrim Polres Gresik telah dua kali melakukan pemanggilan dengan surat resmi kepada Kasmadi. Surat tersebut dikirim oleh Polres Gresik ke domosili Kasmadi sesuai KTP, yakni di Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong

"Yang pasti, keberadaan Kasmadi telah kami sampaikan ke Satreskrim Polres Gresik dan juga penyidik Polda Jawa Timur. Tunggu saja beberapa hari.ke depan. Dan saat di cek ke lokasi kemarin, yang bersangkutan menurut orang-orang di tambang Desa Kepuhklagen, tidak ada namanya Kasmadi. Begitu juga saat kami hubungi dr Anis, dia tidak tahu," jelas Deni, sambil menyebut bahwa laporan terhadap Kasmadi ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP-B/528/VII/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim. (ful)

Editor : Syaiful Anwar