Oknum TNI Diduga Lakukan Penyelewengan BBM Subsidi di Blora

Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
Menyikapi itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Suara Abdi Bangsa (SAB), Andi Prasetyo, melaporkan oknum anggota TNI berinisial R tersebut ke Polisi Militer Kodam (POMDAM) IV/Diponegoro pada 22 Mei 2025.
Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember Masuk Sidang Tuntutan
Laporan dengan nomor 056/7/SAB/ADN/V/2025 itu disampaikan berdasarkan hasil investigasi LSM Suara Abdi Bangsa. Dalam investigasinya, diduga penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar dilakukan di SPBU nomor 44.582.06, Kecamatan Blora.
Dari pantauan, sejumlah kendaraan modifikasi—termasuk mobil Panther dan truk— kerap melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang dengan volume banyak. Salah seorang sopir, Aris, mengaku bekerja untuk sosok yang ia sebut sebagai “Boss R”, yang kemudian diketahui sebagai anggota TNI.
Rangkaian investigasi mengarah ke sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan BBM subsidi ilegal. Di lokasi itu ditemukan tangki plastik besar (kempu) serta barcode MyPertamina milik beberapa kendaraan berbeda yang masih aktif.
“Modusnya adalah membeli Solar subsidi menggunakan kendaraan modifikasi. Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke tangki besar di gudang untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga non-subsidi,” ujar Andi Prasetyo.
Menurutnya, praktik penyelewengan BBM bersubsidi tersebut menyebabkan kerugian negara serta merampas hak masyarakat kecil atas BBM subsidi.
Selain itu, Ketua LSM Suara Abdi Bangsa menilai, tindakan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 480 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember Masuk Sidang Tuntutan
"Jika keterlibatan oknum TNI terbukti, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Kami dari LSM Suara Abdi Bangsa mendesak Pomdam IV/Diponegoro segera bertindak. Kami minta proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu,” tegas Andi Prasetyo.
Tak hanya melaporkan oknum TNI. Ketua LSM Suara Abdi Bangsa juga akan melaporkan Polres Blora ke Bidang PROPAM Polda Jawa Tengah terkait penangkapan seorang wartawan yang tengah melakukan investigasi kasus dugaan penyelewengan Solar bersubsidi di wilayah Blora.
Menurut Andi Prasetyo, wartawan tersebut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Anehnya, pelaku utama penyalahgunaan BBM bersubsidi justru tidak tersentuh hukum.
“Kami sangat menyayangkan tindakan Polres Blora yang menangkap pihak yang justru mencoba membongkar kejahatan. Seharusnya, baik pemberi maupun penerima suap ditindak tegas,” tegas Andi Prasetyo.
Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember Masuk Sidang Tuntutan
Andi Prasetyo menyinggung minimnya transparansi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut. Menurutnya, tindakan Polres Blora menunjukkan gejala penegakan hukum yang berat sebelah dan sarat kejanggalan.
"Jika tidak ada upaya transparansi dari pihak Polres Blora, LSM Suara Abdi Bangsa menyatakan siap melaporkan penyidik Polres Blora ke Propam untuk ditindaklanjuti. LSM Suara Abdi Bangsa berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini bagian dari ikhtiar kami untuk mendorong penegakan hukum yang bersih dan berpihak kepada keadilan,” tegas Andi Prasetyo.
Andi Prasetyo menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dan Polri harus dijaga melalui komitmen terhadap integritas dan supremasi hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kodim 0721/Blora maupun Polres Blora terkait laporan tersebut. (*)
Editor : Bambang Harianto