Warga Desa Ketuwan Dipolisikan Setelah Membantu Berikan Pinjaman ke Kerabatnya

Reporter : -
Warga Desa Ketuwan Dipolisikan Setelah Membantu Berikan Pinjaman ke Kerabatnya
Penandatanganan perjanian hutang piutang antara Sumari dan Sholekan

Sholekan (43 tahun), warga warga Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, tak menyangka, dirinya bakal dipolisikan oleh orang yang telah dibantunya yang juga kerabatnya sendiri. Saat ini, Sholekan sebagai Terlapor sedang diproses sidik oleh Polres Blora, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/94/V/2025/Reskrim tertanggal 2 Mei 2025.

Pelapor ialah Sumari (48 tahun), warga Desa Nglungger, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora. Atas laporan Sumari, Sholekan mengadukan proses damai dan laporannya dicabut. Tapi pihak Pelapor meminta rugi sebesar Rp 400 juta.

Baca Juga: Kapolres Blora Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek

"Kami sekeluarga sudah mencoba berdamai. Tapi permintaan Sumari terlalu tinggi. Kami ini orang desa, darimana bisa mendapat uang sebanyak itu," ungkap Siti Umi Kholifah, istri dari Sholekan melalui keterangannya kepada wartawan pada Senin, 26 Mei 2025.

Kasus yang menimpa Sholekan bermula ketika dia memberikan pinjaman atau hutang kepada Sumari sebesar Rp 100 juta. Saat proses hutang piutang tersebut, antara Sholekan dan Sumari dibuat surat perjanjian tertanggal 22 Agustus 2022.

Dalam surat perjanjian tersebut, sebagai Pihak Pertama ialah Sholekan, dan Pihak Kedua ialah Sumari.  Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan utang piutang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

- Pihak Pertama bersedia meminjamkan uang sebesar Rp 100 juta ;

- Pihak Kedua akan memberikan barang jaminan berupa rumah kepada Pihak Pertama ;

- Pihak Kedua berjanji untuk melunasi uang pinjaman kepada Pihak Pertama selama tenggat waktu 2 tahun terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.

- Bilamana dikemudian hari Pihak Kedua tidak dapat membayar hutangnya, maka Pihak Pertama mempunyai hak penuh atas barang jaminan, baik itu untuk dimiliki sendiri maupun dijual kepada orang lain.

- Bila di masa mendatang terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu. Dan bila tidak ditemui jalan kesepakatan, maka dibawa ke hukum yang berlaku.

Surat perjanjian tersebut dibuat 2 bermaterai cukup dan masing-masing memiliki kekuatan hukum, baik itu untuk Pihak Pertama serta Pihak Kedua. Surat perjanjian tersebut dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Baca Juga: Polres Blora Tangkap 3 Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan

Saksi-saksi yang turut tandatangan dalam Surat Perjanjian tersebut, diantaranya Sri Wahyuningsih, Ahmad Zamroni, Siti Umu Kholifah, dan lain-lain.

Surat perjanjian hutang piutangSurat perjanjian hutang piutang

Menjelang tenggat waktu surat perjanjian habis, Sholekan berupaya menagih uang yang dipinjam oleh Sumari. Tapi, Sholekan berkata, jika Sumari sulit dihubungi dan ditemui. Bahkan, nomor telpin Sholekan diblokir oleh Sumari. Kemudian Sholekan mendapatkan informasi jika Sumari berada di luar Pulau Jawa.

Karena Sumari tidak dapat dihubungi selama kurang lebih dua tahun dan masa pinjaman akan berakhir pada Agustus 2024, Sholekan mengambil alih dua unit rumah jaminan sesuai perjanjian, pada Juli 2024.

Pengambilan jaminan ini, menurut Sholekan, dilakukan setelah upaya mediasi dengan keluarga Sumari yang disaksikan oleh Kepala Desa Nglungger, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas setempat.

Celakanya, tindakan Sholekan mengambil alih 2 unit rumah yang dijadikan jaminan oleh Sumari berujung ke Kepolisian. Sumari melaporkan Sholekan ke Polsek Kradenan atas dugaan pencurian. Alasannya, Sholekan menguasai rumah milik Sumari, 1 bulan sebelum waktunya sesuai perjanjian hutang piutang yang ditandatanganinya.

Baca Juga: Viral Wisata Goa Terawang di Todanan

2 unit rumah yang dijadikan jaminan2 unit rumah yang dijadikan jaminan

Dari Polsek Kradenan, laporan Sumari dilimpahkan ke Polres Blora. Saat ini, Sholekan tengah menjalani proses hukum di Polres Blora berdasarkan surat perintah penyidikan No.Sp.Sidik/94/V/2025/Reskrim tertanggal 2 Mei 2025.

Istri Sholekan, Siti Umi Kholifah merasa mendapat tekanan dan ketidakadilan dalam kasus yang menimpa suaminyai. Siti Umi Kholifah mengaku telah berupaya mencari solusi damai dengan Sumari melalui jalur kekeluargaan.

Siti Umi Kholifah juga menawarkan untuk membangun kembali rumah seperti bentuk aslinya dan memberikan kompensasi Rp 10 juta. Namun, Sumari mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp 400 juta.

Siti Umi Kholifah berharap proses hukum berjalan adil dan proporsional. Siti Umi Kholifah mengharapkan mediasi kekeluargaan dapat dibuka kembali untuk menyelesaikan konflik ini secara damai, mengingat Sholekan dan Sumari masih memiliki hubungan kekerabatan. Dan Sholekan sebelumnya telah membantu Sumari dengan memberikan pinjaman uang. (*)

Editor : Bambang Harianto