Oknum LSM Berkomplot dengan Oknum Inspektorat Sumenep, Memeras Kepala Desa Rp 20 Juta

Reporter : -
Oknum LSM Berkomplot dengan Oknum Inspektorat Sumenep, Memeras Kepala Desa Rp 20 Juta
Saat OTT Ketua LSM Bidik dan oknum Inspektorat

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIDIK, Syaiful Bahri (48 tahun) bersama dengan Jufri (59 tahun), ditangkap Petugas Polres Sumenep saat melakukan pemerasan terhadap Siti Naisa, Kepala Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Jufri ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Inspektorat Sumenep, jabatannya sebagai Inspektur Pembantu V. Sedangkan Syaiful Bahri ialah warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Warga Perumahan Alana Regency Cemandi Diadili atas Kasus Dugaan Pemerasan

Penangkapan dilakukan saat Siti Naisa menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Syaiful Bahri disaksikan Jufri, di kediaman Jufri, di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (25/5/2025), sekitar pukul 16.30 WIB.

Keduanya dibawa ke Polres Sumenep beserta barang bukti uang Rp 20 juta. Kini, Syaiful Bahri dan Jufri sudah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan. Syaiful Bahri disangka Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. Untuk Jufri dikenakan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP. Keduanya ditahan di Polres Sumenep.

Dugaan pemerasan ini berkaitan dengan proyek pengaspalan jalan di Desa Batang-Batang Daya, yang sumber anggarannya dari Dana Desa. Syaiful Bahri memberitahu kepada Kepala Desa Batang-Batang Daya, bahwa proyek yang dikerjakan tidak sesuai spek. Komunikasi itu dilakukan melalui Whatsapp pada 23 Mei 2025.

Syaiful Bahri mengancam akan melaporkan temuannya ke Inspektorat. Laporan itu tidak akan dilakukan apabila kasusnya ditutup dengan sejumlah uang. Merasa terintimidasi, Kepala Desa Batang-Batang Daya meminta agar Syaiful Bahri tidak melaporkannya dan meminta menyebutkan angkanya.

Kemudian terjadilah perundingan. Syaiful Bahri meminta Rp 40 juta ke Kepala Desa Batang-Batang Daya. Dari permintaan itu, terjadi negoisasi, hingga kedua pihak sepakat diangka Rp 20 juta.

"Kemudian mereka sepakat pertemuan di rumah JF (Jufri), di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep pada Minggu (25/5/2025),” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda saat press conference di Kantor Polres Sumenep pada Rabu, 28 Mei 2025.

Pada waktu yang telah ditentukan, Kepala Desa Batang-Batang Daya didampingi suaminya datang ke rumah Jufri. Saat tiba, disana telah menunggu Syaiful Bahri dan Jufri, di teras rumah Jufri.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Kepala Desa Sukosari, Oknum LSM Ajukan Keberatan

Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa menyerahkan uang Rp 20 juta ke Syaiful Bahri disaksikan Jufri. Tak lama setelah penyerahan itu, datanglah Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.

Tim Satreskrim Polres Sumenep datang karena sebelumnya telah menerima laporan tentang upaya pemerasan yang dilakukan oleh Syaiful Bahri dan Jufri. Tim Satreskrim Polres Sumenep segera memborgol tangan Syaiful Bahri.

Kemudian membawa Syaiful Bahri dan Jufri ke Polres Sumenep, termasuk Kepala Desa Batang-Batang Daya dan suaminya.

"Mereka kami amankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” kata Kapolres Sumenep.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Syaiful Bahri dan Jufri dijadikan tersangka. Sedangkan Kepala Desa Batang-Batang Daya dan suaminya hanya sebagai saksi

Baca Juga: Terkuak Modus 5 Oknum LSM dan Wartawan Memeras Pengusaha Kopi dan Ayam di Malang

Kepada penyidik Satreskrim Polres Sumenep, Syaiful Bahri mengaku sebagai aktivis LSM.

"Tidak ada lagi aksi-aksi premanisme, pengancaman. Jadi kami bertindak cepat. Jangan ada lagi ancaman ini, menakut-nakuti. Kalau sudah melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uan terhadap Kepala Desa, ini bentuk pengancaman dan premanisme. Terkait kasusnya, silakan diawasi. Kami butuh waktu untuk melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat," tegas Kapolres Sumenep.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdiyanto mengatakan, antara korban dan pelaku, kesepakatan awalnya diminta Rp 40 juta sampai turun jadi Rp 20 juta. 

"Dikasih karena ditakut-takuti. Karena jika tidak dituruti, akan dilaporkan ke Inspektorat," katanya. (*)

Editor : Syaiful Anwar