Jual Pupuk Subsidi di Facebook, Warga Desa Parijatah Ditangkap Polresta Banyuwangi

Rifki Maiz Alhasani, warga Dusun Krajan, Desa Benelan Lor, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap petugas Polresta Banyuwangi. Rifki Maiz Alhasani kedapatan menjual pupuk bersubsidi secara ilegal melalui Facebook.
Kasus penyelewengan pupuk subsidi tersebut kini masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dalam perkara nomor 212/Pid.Sus/2025/PN Byw. Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar pada Selasa, 27 Mei 2025.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur
Jaksa Penuntut, I Ketut Gde Dame Negara memaparkan, Rifki Maiz Alhasani ditangkap oleh Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi pada Rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 12.30 WIB. Rifki Maiz Alhasani ditangkap di Dusun Krajan, Desa Benelan Lor, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Kronologi penangkapan terhadap Rifki Maiz Alhasani bermula pada Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Ketika itu, Rifki Maiz Alhasani sedang berada di rumahnya di Dusun Sumberjo, Desa Parijatah Wetan. Dia menjual pupuk bersubsidi menggunakan media sosial Facebook, melalui akun miliknya bernama “Ahmad Firda”. Rifki Maiz Alhasani menawarkan pupuk bersubsidi melalui Marketplace media sosial Facebook INFO SILIRAGUNGPESANGGARAN.
Pada Kamis, 20 Februari 2025 sekira pukul 10.45 WIB, pengguna Facebook dengan nama akun ”Eji: mengirimkan pesan singkat melalui Messenger media sosial Facebook yang pada intinya bahwa pengguna media sosial Facebook dengan nama akun Eji tersebut melakukan pemesanan 5 lima kuintal pupuk bersubsidi.
Kemudian Rifki Maiz Alhasani selaku pengguna media sosial Facebook dengan nama akun Ahmad Firda sekaligus pengguna nomor handphone 62 859 2299 0720 berkomunikasi melalui pesan singkat chat media sosial WhatsApp dengan pengguna media sosial Facebook dengan nama akun Eji sekaligus pengguna nomor handphone 62 831 9732 4145.
Selanjutnya pada Selasa, 4 Maret 2025 sekira pukul 18.44 WIB, pengguna nomor handphone 62 831 9732 4145 mengirimkan pesan singkat chat melalui Aplikasi WhatsApp kepada Rifki Maiz Alhasani selaku pengguna nomor handphone 62 859 2299 0720. Isinya pada intinya bahwa pengguna nomor handphone 62 831 9732 4145 tersebut membeli 2 dua kuintal pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA dan 2 dua Kwintal pupuk bersubsidi pemerintah jenis Pupuk NPK PHONSKA.
Rifki Maiz Alhasani menjual pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA seharga Rp 180.000 per sak, dan pupuk bersubsidi NPK PHONSKA seharga Rp 170.000 per sak. Total keseluruhan sebesar Rp 1.400.000.
Pada Rabu 5 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Rifki Maiz Alhasani membeli 2 dua kuintal pupuk bersubsidi jenis UREA dan 2 dua Kwintal pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA di Kios Pupuk Bersubsidi UD Sumber Makmur Abadi masuk wilayah Dusun Pasinan Barat, Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Harganya sebesar Rp 130.000 per sak, sehingga jumlah pembelian pupuk bersubsidi tersebut sebesar Rp 1.040.000.
Baca Juga: Warga Desa Benculuk Diadili di Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Setelah itu, Rifki Maiz Alhasani mengangkut pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA dari Kios Pupuk Bersubsidi UD Sumber Makmur Abadi menuju Dusun Krajan, Desa Benelan Lor, menggunakan 1 satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2024 Nomor Polisi P 4385 QBQ warna coklat putih milik Rifki Maiz Alhasani.
Pengangkutan dilakukan secara bertahap sebanyak 3 tiga kali. Setelah Rifki Maiz Alhasani mengangkut 4 empat sak UREA dan 2 dua sak PUPUK NPK PHONSKA, Rifki Maiz Alhasani ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Kota (Polrsta) Banyuwangi
Pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA yang dijual oleh Rifki Maiz Alhasani merupakan Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan Berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang RI Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.
Perrbuatan Rifki Maiz Alhasani masuk dalam kategori Tindak Pidana Ekonomi dan bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2 Ayat 1 : Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan BarangBarang dalam Pengawasan.
Baca Juga: Polres Gresik Selidiki Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Benjeng
Pasal 2 Ayat 2 : Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Pupuk Urea Pupuk SP 36 Pupuk ZA dan Pupuk NPK.
Pasal 2 Ayat 3 : Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup Pengadaan dan Penyaluran termasuk jenis jumlah mutu wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi serta waktu pengadaan dan penyaluran.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 1 sub 1e Undangundang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barangbarang dalam Pengawasan jo Pasal 2 Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Pasal 34 ayat 3 jo Pasal 23 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Rifki Maiz Alhasani bukan merupakan Holding BUMN Pupuk Distributor dan Pengecer serta tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi. (*)
Editor : Bambang Harianto