Hasan Basri, Warga Desa Pamaroh Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Jual Rokok Tanpa Cukai

Reporter : -
Hasan Basri, Warga Desa Pamaroh Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Jual Rokok Tanpa Cukai
Rokok merk JUST FULL

Annisa Novita Sari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan membacakan surat tuntutan terhadap Hasan Basri yang jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Jumat, 23 Mei 2025. Hasan Basri merupakan Terdakwa dalam perkara penjualan rokok tanpa dilekati cukai atau ilegal.

Dalam suran tuntutannya, JPU Annisa Novita Sari menyatakan, Hasan Basri bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995  tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jual Rokok Ilegal di Pamekasan, Muhlis Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 156 Juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasan Basri bin Almarhum Abdul Hadi berupa pidana penjara selama  3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU, Annisa Novita Sari.

Jaksa juga menuntut Hasan Basri pidana denda sebesar 4 x Rp. 78.359.600 sama dengan Rp. 313.438.400 dibagi 2 dari Rp. 313.438.400 sebesar Rp. 156.719.200. Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kronologi kasus ini bermula pada Kamis, 9 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Abdul Al Farisi dan Mustofa selaku Banit Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai di Dusun Sumber Waru, Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Abdul Al Farisi dan Mustofa langsung menuju Desa Pamaroh. Setibanya di lokasi tersebut, melihat Hasan Basri dan M. Muhlis bersama satu unit mobil penumpang model minibus merk Suzuki tipe AVI414F SDX (4X2) MT warna abu-abu metalik, nomor Polisi M 1326 AG.

Petugas Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek JUST FULL sebanyak 5 karton.

Rinciannya setiap karton berisi 4 bal dan setiap bal berisi 20 slop dan setiap slop berisi 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok, dengan total keseluruhannya 80.000 batang yang tidak dilekati dengan pita cukai sebagaimana disyaratkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selanjutnya, Abdul Al Farisi dan Mustofa melakukan penindakan terhadap Hasan Basri bersama M. Muhlis, mobil penumpang model minibus merk Suzuki tipe AVI414F SDX (4X2) MT warna abu-abu metalik nomor Polisi M 1326 AG dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek JUST FULL tersebut yang tidak dilekati dengan pita cukai, selanjutnya dibawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Madura sebagaimana Surat Pelimpahan Orang Beserta Barang Bukti Nomor : B/48/I/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 10 Januari 2025.

Baca Juga: Marhani, Penjual Rokok Ilegal dari Madura Divonis 2,6 Tahun

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek JUST FULL sebanyak 5 karton yang tidak dilekati dengan pita cukai tersebut dibeli oleh Hasan Basri seharga Rp. 1.000.000 dari saksi M. Muhlis yang sebelumnya M. Muhlis memesan dari sdr. Salam (DPO) pada Kamis, 9 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek JUST FULL tersebut adalah barang-barang yang dikenai cukai.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai Dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya yaitu pelunasan terhadap barang kena cukai dilaksanakan dengan pelekatan Pita Cukai.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek JUST FULL sebanyak 5 karton tersebut mengakibatkan kerugian Negara karena cukainya belum dilunasi, yaitu:

Cukai (80.000 x Rp. 746) : Rp. 59.680.000.

Baca Juga: Hasan Basri, Warga Desa Pamaroh Terancam 5 Tahun Penjara Karena Jual Rokok Tanpa Cukai

PPN (10,7%x Rp.1.485 x 80.000) : Rp. 12.711.600.

Pajak Rokok (10% x Rp 59.680.000) : Rp 5.968.000.

Jumlah : Rp. 78.359.600.

Total kerugian Negara dari Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah Rp. 78.359.600. (*)

Editor : Bambang Harianto