Jual Rokok Ilegal di Pamekasan, Muhlis Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 156 Juta

Nur Halifah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan menuntut Muhlis dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025.
Tidak hanya pidana penjara, Muhlis juga dituntut pidana denda sebesar Rp. 156.719.200. Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Rokok Ilegal, 2 Warga Desa Gunung Rancak Divonis 2 Tahun Penjara
“Terdakwa Muhlis Bin Alm. Asmuyan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Nur Halifah.
Kronologinya berawal ketika Hasan Basri pada Kamis 9 Januari 2025 dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui namanya di percakapan Whatsapp. Orang tersebut mengatakan, “Apakah ada rokok merek JUST FULL”.
Atas permintaan orang yang tidak dikenal tersebut, Hasan Basri mendatangi rumah M. Muhlis di Dusun Sumber Waru, Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Hasan Basri bertanya, “Apakah Muhlis memiliki stock rokok merek JUST FULL“.
MUHLIS menyampaikan, “Hanya memiliki beberapa bungkus saja. Apabila dibutuhkan dalam jumlah banyak, maka akan dicarikan stock dengan menghubungi teman-teman Muhlis “.
Kemudian MUHLIS menghubungi Salam (daftar pencarian orang/DPO) untuk menanyakan stock rokok merek JUST FULL. Salam mengatakan, “Ada sebanyak 5 karton“.
Atas pemberitahuan dari Salam, kemudian Muhlis menghubungi Hasan Basri bahwa ada stock rokok merek JUST FULL sebanyak 5 karton.
Atas pemberitahuan Muhlis, kemudian Hasan Basri menghubungi pembeli yang tidak dikenal bahwa ada stock rokok merek JUST FULL jenis SKM sebanyak 5 karton. Dan orang yang tidak dikenal tersebut menyetujui dan berjanji bertemu di rumah Hasan Basri setelah maghrib, sehingga Hasan Basri menghubungi Muhlis kembali bahwa akan membeli rokok tersebut dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 1.000.000 untuk setiap bal rokok.
Rokok tersebut diminta untuk dikirimkan ke rumah Hasan Basri di Dusun Sumber Waru, Desa Pamaroh, setelah Maghrib.
Untuk mengantarkan rokok tersebut, Muhlis meminjam mobil penumpang Model Minibus Merk SUZUKI Tipe AVI414 SDX (4X2) MT Warna Abu Abu Metalik, Nomor Polisi M 1326 AG, milik Ardiansyah Ibnu.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Kerja Sama dengan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Kemudian rokok merek JUST FULL sebanyak 5 karton dimasukan ke dalam mobil. Setelah sampai di rumah Hasan Basri, kemudian datang petugas Polres Pamekasan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang berupa :
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai jenis SKM dengan merek JUST FULL sebanyak 5 karton @4 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang = 80.000 batang.
- 1 (satu) unit sarana pengangkut Mobil Penumpang Model Minibus Merk SUZUKI Tipe AVI414F SDX (4X2) MT Warna Abu Abu Metalik, Nomor Polisi M 1326 AG, Nomor Rangka MHYKZE81SGJ327003, Nomor Mesin K14BT1202782.
- 1 (satu) lembar STNK Nomor 01037095,F, Mobil Penumpang Model Minibus Merk Zusuki Tipe AVI414F SDX (4X2) MT Warna Abu Abu Metalik, Nomor Polisi M 1326 AG, atas nama Siti Amaliya.
- 1 (satu) buah kunci mobil.
Muhlis bersama dengan saksi Hasan Basri ditangkap berikut barang buktinya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap Pengedar Rokok Ilegal di Kelurahan Bugih
Rokok yang dijual oleh terdakwa dengan merk JUST FULL sebanyak 5 karton yang tanpa dilekati pita cukai merupakan Barang Kena Cukai, sehingga Muhlis dalam menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai hasil tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai jenis SKM tersebut seharusnya terdakwa melakukan pelunasan cukainya terlebih dahulu.
Dengan terdakwa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai hasil tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai jenis SKM rokok merk JUST FULL tersebut telah merugikan keuangan negara sehingga penerimaan negara yang tidak dipenuhi yang timbul dari perbuatan ini adalah sebagai berikut :
Cukai (80.000 x Rp. 746) : Rp. 59.680.000,-
PPN (10,7%xRp.1.485,- x 80.000) : Rp. 12.711.600,-
Pajak Rokok (10% x Rp. 59.680.000) : Rp. 5.968.000,-
Jumlah : Rp. 78.359.600.
Editor : Bambang Harianto