Ketua BPD Desa Roomo Gresik Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus CSR Beras PT Smelting

Sidang tuntutan terhadap Nurhasim digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 21 Mei 2025. Nurhasim merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Roomo masa jabatan tahun 2023 sampai tahun 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Alifin Nurahmana Wanda sekaligus sebagai Jaksa Penuntut dalam perkara nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini membacakan tuntutan terhadap Nurhasim.
Baca Juga: Kepala Desa Roomo Gresik Divonis 1,4 Tahun di Kasus CSR Beras PT Smelting
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhasim dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa Nurhasim sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Alifin Nurahmana Wanda.
Selain pindana penjara dan denda, Jaksa juga membebankan kepada Nurhasim uang pengganti sebesar Rp.150.650.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa Penuntut menilai, Nurhasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Nurhasim berdasarkan surat dakwaan, disebut bersama-sama dengan Taqwa Zainudin (Kepala Desa Roomo masa jabatan tahun 2023 sampai tahun 2024) dan Rudi Hermansyah selaku Sekretaris Desa Roomo masa jabatan tahun 2024 yang juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) kegiatan pengadaan bantuan beras Pershoma (Corporate Social Responsibility/CSR PT Smelting), diduga menyelewengkan bantuan beras kepada warga Desa Roomo.
Nurhasim dijadikan tersangka oleh Kejari Gresik. Pada penetapan tersangka pertama, Nurhasim melawan dengan praperadilan. Dia memenangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Gresik, pada sidang putusan yang digelar pada Senin (21/10/2024), berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 21 Oktober 2024, nomor: 5/PID.PRA/2024/PN GSK.
Baca Juga: Ketua BPD Desa Roomo Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi CSR PT Smelting
Dalam putusannya, Hakim Tunggal yang memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik, Adi Satrijo Nugroho mengabulkan Gugatan Pemohon.
Kalah di praperadilan, Kejari Gresik kembali membuka penyidikan baru. Tak lama kemudian, Nurhasim kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Gresik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pada penetapan tersangka kedua kalinya ini, Nurhasim kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Gresik, usai diperiksa pada Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Kepala dan Sekretaris Desa Roomo Minta Hukumannya Diringankan, Alasannya Bikin Sedih
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda, mengungkapkan bahwa Nurhasyim diduga kuat menyalahgunakan dana CSR PT Smelting senilai Rp 150.650.000, yang semestinya digunakan untuk pengadaan beras bagi warga Desa Roomo.
“Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 150.650.000. Beras yang disalurkan kepada warga diketahui berkualitas buruk, rusak, dan tidak layak konsumsi. Beras tersebut dibeli dari daerah Lamongan dengan harga yang tidak sesuai kesepakatan dalam musyawarah desa, yaitu Rp 14.000 per kilogram,” ujar Alifin N Wanda, pada Senin (16/12/2024).
Selain Nurhasyim, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kepala Desa Roomo, Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa, Rudi Hermansyah, telah lebih dulu ditahan. Ketiganya diduga bekerja sama dalam pengadaan beras yang bermasalah tersebut. (*)
Editor : Bambang Harianto