Dituntut 13 Tahun, CEO The Sandy Group Infrastructure Divonis Penjara 6 Tahun di Kasus PT INKA

Septian Wahyutama selaku Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure (TSG Infrastructure, PTE. Ltd) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut mengemuka saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 27 Mei 2025.
I Dewa Gede Suarditha selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, terdakwa Septian Wahyutama melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia Divonis 11 Tahun di Kasus Korupsi PT INKA
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Septian Wahyutama oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Putusan terhadap Septian Wahyutama jauh lebih rendah dari tuntutannya, yakni selama 13 tahun 6 bulan.
Dalam kasus ini, Septian Wahyutama bersama-sama dengan Syaiful Idham (Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia), Tria Natalia (Regional Head Titan Global Capital yang bertindak selaku fund raising proyek perkeretaapian dan rolling stock sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia), dan Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT Industri Kereta Api atau INKA (Persero), dinilai telah merugikan negara sebesar Rp21.153.475.000 dan USD 265.300.
Kasus ini diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Septian Wahyutama selaku Chief Executif Officer (CEO) TSG Infrastructure, Pte.Ltd, ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Kejati Jawa Timur.
Septian Wahyutama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek transportasi di Republik Kongo.
Diketahui, PT INKA memberikan dana talangan kepada Joint Venture The Sandy Group Infrastructure (TSG Infra) untuk rencana proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW di Kinshasa DRC, Republik Kongo.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1041/PW13/5.2/2024 tanggal 20 Desember 2024, disebutkan jika proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW di Kinshasa DRC menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21.153.475.000 dan USD265.300.
Dalam dakwaan, disebutkan jika dana talangan tersebut diberikan bermula atas dasar perintah Budi Noviantoro kepada Andy Budiman (Direktur Keuangan PT INKA). Budi Noviantoro memerintahkan Andy Budiman atas permintaan Tria Natalina dan Syaiful Idham.
Dijelaskan Kepala Kejati Jawa Timur yang saat itu Mia Amiati, bahwa Budi Noviantoro tertarik menggarap proyek di Republik Kongo saat hadir di acara Indonesia Africa infrastruktur Development (IAID) di Bali pada 20 sampai 22 Agustus 2019.
Setelah pertemuan itu atau pada Desember 2019, Budi Noviantoro melakukan pertemuan dengan Syaiful Idham, Tria Natalia, dan Septian Wahyutama. Pertemuan itu membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republikof Congo (DRC). Budi Noviantoro pada Maret 2020.
Dalam perjalanannya, Budi Noviantoro memerintahkan Andy Budiman selaku Direktur Keuangan PT INKA (persero) agar mentransfer uang Rp.18.550.000.000 kepada Tria Natalia sebagai dana menindaklanjuti pembahasan proyek di Kongo.
Baca Juga: Regional Head Titan Global Capital Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT INKA
Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo, PT INKA dan TSG Global Holding sepakat membentuk PT INKA Multi Solusi Trading dan TSG Utama Indonesia pada Februari 2020.
Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure PTE LTD di Singapura, yang mana itu semacam anak perusahaan.
Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT INKA Multi Solusi Trading dan 49 persen TSG Utama Indonesia.
"Pembentukan SPV ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang melarang pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN," kata Mia.
Lalu pada waktu tertentu, Budi Noviantoro juga terendus menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.
Baca Juga: Direktur Utama PT INKA Divonis 10 Tahun Karena Korupsi
Perbuatan Budi dianggap penyidik telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar RP 21.153.475.000, ditambah 265.300,00 USD atau RP 3.979.500.000, dan 40.000,00 SGD atau RP 480.000.000 dengan total sebesar Rp 25.612.975.000.
Aliran dana masing-masing diterima oleh :
- Tria Natalina sebesar USD 265.300;
- Syaiful Idham sebesar Rp. 15.000.000.000 dan sebesar Rp.3.550.000.000, total berjumlah Rp.18.550.000.000.
- PT Fusindo Soka sebesar Rp.2.603.475.000.
Tria Natalia dipenjara 12 tahun, Budi Noviantoro divonis 10 tahun, Syaiful Idham divonis pidana penjara selama 11 tahun. (*)
Editor : Syaiful Anwar