Sudarmadi, Mantan Kepala BPN Kota Madiun Dituntut 4 Tahun Penjara

Reporter : -
Sudarmadi, Mantan Kepala BPN Kota Madiun Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang Sudarmadi

Terdakwa Sudarmadi selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun. Demikian isi tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Arfan Halim, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Rabu, 14 Mei 2025.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Sudarmadi, denda sebesar Rp. 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut JPU Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam tuntutannya, disidang perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.

Baca Juga: Sudarmadi, Mantan Kepala BPN Kota Madiun Terbukti Korupsi, Divonis 2 Tahun Penjara

Arfan Halim menilai, Sudarmadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Sudarmadi sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan secara bersama-sama dengan Han Sutrisno selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo serta Muh. Tommy Iswahyudi selaku karyawan / pelaksana lapangan dari PT Puri Larasati Propertindo (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), secara melawan hukum melakukan penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas pada saat Pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari di Kota Madiun.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang  RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah ; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan Peraturan  Daerah  Kota  Madiun Nomor : 11 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2002 – 2012.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Madiun menilai, perbuatan Sudarmadi telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi / PT Puri Larasati Propertindo atau Han Sutrisno yakni sejumlah Rp.2.433.760.420. Akibatnya, perbuatan Sudarmadi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.433.760.420.

Sebelumnya, Sudarmadi selaku mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Madiun.

Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Sudarmadi berawal dari PT Puri Larasati Propertindo mengajukan permohonan pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada tahun 2012.

Baca Juga: Sudarmadi, Mantan Kepala BPN Kota Madiun Terbukti Korupsi, Divonis 2 Tahun Penjara

Siteplan awal yang diajukan oleh PT Puri Larasati Propertindo, yakni untuk membangun 38 unit rumah, berdasarkan penggabungan dua sertifikat tanah menjadi satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dari permohonan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menyetujui hanya 35 unit rumah yang diperbolehkan untuk dibangun sesuai dalam Surat Keterangan Rencana Kota atau SKRK/advice planning (siteplan).

Kemudian, PT Puri Larasati Propertindo mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Madiun dan mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, PT Puri Larasati Propertindo ternyata memanipulasi data dokumen perizinan, yakni dengan sengaja tetap menggunakan site plan versi pengembang untuk 38 unit rumah.

Sedangkan Kantor BPN Kota Madiun menyetujui permohonan dari pengembang untuk menerbitkan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut yang seharusnya sebagian untuk fasilitas umum atau Fasum (dijual).

Pihak PT Puri Larasati Propertindo berupaya menyerahkan fasos/fasum beberapa kali (tahun 2016-2021). Namun tidak diterima Pemkot Madiun karena tidak sesuai dengan advice planning/siteplan yang ditetapkan.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Gemarang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Pemerintah Kota Madiun mengharuskan pengembang menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun pihak PT Puri Larasati Propertindo telah membangun 3 unit rumah di atas lahan yang seharusnya dialokasikan untuk RTH (ruang terbuka hijau). Akibatnya, terjadi kekurangan fasilitas untuk masyarakat.

 PT Puri Larasati Propertindo mengkomersialkan dengan menjual 3 unit rumah tersebut kepada konsumen dengan total nilai jual mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Selain Sudarnadi yang menjabat Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun tahun 2011, juga ada dua tersangka lain, yakni pihak PT Puri Larasati Propertindo, Han Sutrisno dan M Tomi Iswahyudi. (*fin)

Editor : Bambang Harianto