Alim Mustofa Dituntut 8 Bulan Penjara Karena Mengemas Minyak Goreng Tanpa Izin

Jaksa Penuntut Umum, Rela Putri Trianingsih, menuntut terdakwa Alim Mustofa bin Sukirman bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alim Mustofa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp 2.000.000 yang pelaksanaannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangil dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Kepala Desa Ambal Ambil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Alim Mustofa ditangkap oleh Polres Pasuruan pada Selasa, 11 Maret 2025. Dia ditangkap di rumahnya, yang beralamat di Suket Baru Gang II, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Rumah tersebut juga dijadikan sebagai tempat produksi dan pengemasan minyak goreng tanpa label resmi dari instansi yang berwenang.
Minyak goreng yang diedarkan oleh Alim Mustofa tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. Selain itu, di kemasannya, juga tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
Baca Juga: Daftar Pejabat di Polres Pasuruan yang Lakukan Serah Terima Jabatan
Polres Pasuruan mengungkap, sebulan pelaku bisa meraup omzet Rp 120 juta dari usaha minyak goreng tanpa SNI yang dilakoninya.
Perbuatan Alim Mustofa dikenakan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangani Kasus Rokok Ilegal, Tangkap Lebih dari 3 Terduga Pelaku
Barang bukti yang diamankan dari lokasi produksi minyak goreng milik Alim Mustofa antara lain 279 botol minyak goreng tanpa label, 1 timbangan digital, 1 sak tutup botol wama kuning, 9.040 botol ukuran 670 ml kosong, 2 tandon IBC (kempu) kosong, dan 2 tandon IBC (kempu) berisi minyak curah. (*)
Editor : Bambang Harianto