Warga Desa Benculuk Diadili di Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Reporter : -
Warga Desa Benculuk Diadili di Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Pupuk bersubsidi yang dijual Muhammad Nur Lamik

Muhammad Nur Lamik alias Lamik, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, tak menyangkat bisa terseret di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Penyebabnya, dia menjual pupuk bersubsidi ke petani.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 27 Mei 2025. Gede Agastia Erlandi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, Muhammad Nur Lamik Als Lamik Bin Sirojudin bersama-sama dengan Rifki Maiz Alhasani menyelewengkan pupuk bersubsidi demi keuntungan pribadinya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur

Kasusnya berawal pada Januari 2025, Rifki Maiz Alhasani mendatangi rumah Muhammad Nur Lamik yang terletak di Dusun Rejosari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Kedatangannya untuk membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska milik Muhammad Nur Lamik.

Pupuk tersebut merupakan alokasi pupuk bersubsidi milik Sirojudin (Bapak dari Muhammad Nur Lamik) yang merupakan anggota kelompok tani Sumber Makmur sebanyak 3 tiga sak dengan harga Rp130.000 per sak, sehingga total uang yang diserahkan oleh Rifki Maiz Alhasani kepada Muhammad Nur Lamik berjumlah Rp390.000.

Setelah membayar, Rifki Maiz Alhasani meminta Muhammad Nur Lamik untuk mengantarkan kepada pembeli

Rifki Maiz Alhasani menghubungi Muhammad Nur Lamik melalui Whatsapp untuk mengajak Muhammad Nur Lamik menjual pupuk bersubsidi.

Kemudian, Rifki Maiz Alhasani membuat akun Facebook memakai nama “Ahmad Firda” dengan tujuan untuk menawarkan pupuk bersubsidi.

Muhammad Nur Lamik menyepakati untuk bersama-sama menjual pupuk bersubsidi. Padahal Muhammad Nur Lamik mengetahui bahwa Rifki Maiz Alhasani bukan merupakan pemilik kios pupuk yang ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi.

Pada Kamis, 20 Februari 2025 sekitar jam 08.07 WIB, Muhammad Nur Lamik dichat melalui Whatsapp oleh Rifki Maiz Mahendra untuk memberitahukan ada pesanan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 2 dua ton.

Pada Jumat, 21 Februari 2025 sekitar jam 05.40 WIB, Muhammad Nur Lamik menuju ke kios pupuk  Jaya Abadi milik Imam Nawawi yang terletak di Dusun Rejosari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, dengan menunjukan KTP atas nama Sirojudin dan Kartu Tani atas nama Sirojudin sebagai syarat pembelian di kios tersebut.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur

Namun Muhammad Nur Lamik hanya memperoleh pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 15 sak dan pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 4 sak dengan berat masing-masing 50 Kg/ sak, dengan total pembayaran sejumlah Rp2.600.000 rupiah yang ditransfer Rifki Maiz Alhasani ke rekening BRI Muhammad Nur Lamik.

Setelah itu, pada Kamis, 27 Februari 2025 dan pada Jumat, 28 Februari 2025, pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 15 sak diantar oleh Muhammad Nur Lamik bersama-sama dengan Rifki Maiz Mahendra kepada Moch Saikhodin yang berlokasi di Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, menggunakan 1 satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam milik Muhammad Nur Lamik.

Muhammad Nur Lamik juga pernah mengantarkan 2 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ke rumah Paeno yang terletak di Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, dan ke rumah Ali sodikin yang terletak di Dusun Tegalpare, Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar.

Muhammad Nur Lamik bersama-sama dengan Rifki Maiz Alhasani membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan pupuk bersubsidi jenis Urea masing-masing dengan harga Rp130.000 per sak.

Muhammad Nur Lamik bersama-sama dengan Rifki Maiz Alhasani menjual pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dengan harga Rp165.000 per sak, sedangkan pupuk bersubsidi jenis Urea dijual dengan harga Rp170.000.

Baca Juga: Polres Gresik Selidiki Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Benjeng

Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan pupuk bersubsidi jenis Urea yang dijual oleh Muhammad Nur Lamik bersama-sama dengan Rifki Maiz Alhasani di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan besaran keuntungan mulai dari Rp35.000 sampai dengan Rp40.00 per saknya.

Pupuk bersubsidi jenis Urea dan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang ada pada Muhammad Nur Lamik merupakan pupuk bersubsidi yang pada kemasannya terdapat tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah Barang Dalam Pengawasan dan Terdakwa dalam memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara bebas ke masyarakat umum tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang dikeluarkan oleh pihak Distributor.

Muhammad Nur Lamik tidak terdaftar di dalam kelompok tani dan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani e-RDKK wilayah manapun. Dia pun ditangkap oleh Polresta Banyuwangi dan dijadikan tersangka.

Perbuatan Muhammad Nur Lamik sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 1 sub 1e Undangundang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barangbarang dalam Pengawasan jo Pasal 2 Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Pasal 34 ayat 3 jo Pasal 23 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP.

Muhammad Nur Lamik juga diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 1 sub 3e Undangundang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barangbarang dalam Pengawasan jo Pasal 2 Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Pasal 34 ayat 3 jo Pasal 23 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto