Bareskrim Polri Ungkap Kasus Oplos LPG di Desa Sawo Cangkring Sidoarjo

Reporter : -
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Oplos LPG di Desa Sawo Cangkring Sidoarjo
Konpers kasus LPG oplos

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus oplos LPG dari isi tabung subsidi berat 3 kg ke tabung non subsidi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Delapan orang dijadikan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menyebutkan, 8 tersangka berinisial RBP, AS, NRI, E, WTA, EI, R, dan PT. Pengungkapan kasus oplos LPG subsidi di Desa Sawo Cangkring, berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025.

Baca Juga: Yusuf Jadi Buron Satreskrim Polres Bangkalan dalam Kasus Oplos LPG di Desa Petrah

Para tersangka melakukan oplos gas dari tabung subsidi berat 3 kg ke tabung non-subsidi sejak 10 bulan lalu. Akibatnya, kerugian negara lebih kurang Rp7,9 miliar.

Brigjen Pol. Nunung menjelaskan, barang bukti yang diamabkan antara lain 487 tabung gas keukuran 3 kg, 2 tabung gas keukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air,dan 3 mobil pick up serta dokumen pencatatan.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi

Para tersangka berbagi tugas. Tersangka inisial RBP selaku pemilik dan AS selaku penanggung jawab. Kemudian, tersangka NRI, E, WTA, dan EI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi. Tersangka inisial R selaku penyuplai gas subsidi. Dan tersangka PT sebagai pembeli yang menampung produk gas yang telah dipindahkan ke tabung gas non-subsidi.

Para pelaku dikenakan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Baca Juga: Shofa Efendi, Warga Sidotopo Kidul Terancam Hukuman Penjara Karena Oplos LPG

Selain itu, disangka Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Brigjen Pol. Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu (11/06/2025). (*)

Editor : Syaiful Anwar