Satreskrim Polres Sinjai Amankan 5 Unit Mobil Pengangkut Solar Ilegal

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Mobil pick up pengangkut solar ilegal
Mobil pick up pengangkut solar ilegal
grosir-buah-surabaya

Kapolisian Resort (Polres) Sinjai 5 unit pick up yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal. Solar bersubsidi itu didapat dari pembelian di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bulukumba.

Solar bersubsidi diisi ke dalam jerigen yang ditaruh di bak pick up. Kemudian dipindah ke dalam tangki dan dijual dengan harga non subsidi.

Penangkapan terhadap 5 unit pick up dilakukan di waktu berbeda. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah menjelaskan, 2 unit pick up diamankan terlebih dahulu pada Selasa malam, 3 Juni 2025.

Selanjutnya, Tim Reskrim Polres Sinjai mengamankan 3 unit pick up pada Minggu malam, 8 Juni 2025.

Hasil penyelidikan Tim Reskrim Polres Sinjai, 5 unit mobil pick up tersebut mengangkut sekitar 300 jerigen solar yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Solar-solar ini diperkirakan hendak dijual secara ilegal di luar wilayah Sulawesi Selatan.

Mobil pick up beserta 5 orang sopir juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Reskrim Polres Sinjai masih menyelidiki pelaku utama penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut.

Tim Reskrim Polres Sinjai masih menelusuri jaringan distribusi serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab sebagai pemilik dan pengendali pengangkutan BBM ilegal tersebut.

cctv-mojokerto-liem

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga berkaitan dengan potensi kerugian negara dan masyarakat akibat distribusi BBM ilegal,” tegas AKP Andi Rahmatullah.

AKP Andi Rahmatullah mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Ia meminta warga untuk melaporkan bila menemukan aktivitas pengangkutan BBM mencurigakan di wilayahnya.

“Kami berharap masyarakat bisa turut serta mengawasi. Jika menemukan mobil dengan muatan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Andi Rahmatullah.

Meski demikian, AKP Andi Rahmatullah memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Bila terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Migas dan tindak pidana lainnya yang berlaku. (*)