Kepala Desa Ambal Ambil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Saiful Anwar (pakai kaos tahanan)
Saiful Anwar (pakai kaos tahanan)
grosir-buah-surabaya

Saiful Anwar selaku Kepala Desa (Kades) Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala (Waka) Polres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, saat konferensi pers yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025.

Kompol Andy Purnomo menerangkan, penetapan tersangka terhadap Saiful Anwar selaku Kepala Desa Ambal-Ambil dilakukan setelah pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan serta didukung oleh hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 448.222.635.

Karena perbuatannya itu, Saiful Anwar dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Kami menyita barang bukti dari pengusutan kasus ini, antara lain dokumen APBDes, SPJ (surat pertanggungjawaban), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan,” kata Kompol Andy Purnomo.

Kompol Andy Purnomo menguraikan lebih rinci, bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Saiful Anwar dilakukan pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut, Saiful Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

cctv-mojokerto-liem

Modus operandi yang dilakukan antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa, hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai. Selain itu, pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.

“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa,” terangnya. (*)