Otoritas Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Madiun, Jawa Timur, berupaya memastikan tercukupinya kebutuhan irigasi bagi ribuan petaninya. Saat ini, melalui proyek
Kades
Puncak Kirab Budaya Sedekah Bumi di Desa Sidowungu Diwarnai Kericuhan
Prosesi Kirab Budaya dan Sedekah Bumi di Dusun Mboro, Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, merupakan puncak dari rangkaian kegiatan yang
Penanaman Padi Serempak Di Desa Nyiormanis
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan berkolaborasi dengan Kodim 0829 Bangkalan
Senyum Hangat dan Bahagia Menghiasi Warga Desa Kembangan Setelah Menerima Sertifikat PTSL
Senyum hangat dan bahagia tampak di wajah warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Karena mereka baru saja menerima
Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung
Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Suratman, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Penetapan
4 Anggota Pokmas Ditahan Kejari Sidoarjo Karena Korupsi Dana Hibah
Sebanyak 4 anggota kelompok masyarakat (Pokmas) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah sebelumnya ditetapkan tersangka. Keempatnya telah merugikan
Ribuan Warga Mengikuti Haul dan Sedekah Bumi di Desa Tumapel
Sebagai bentuk rasa syukur atas kenikmatan, kesehatan, dan panen hasil bumi, ribuan warga Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, guyub rukun
Kepala Desa Bates Mengklarifikasi Terkait Pembiayaan Program PTSL
Kepala Desa Betes, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Abdul Holil, mengklarifikasi mengenai Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
52 Desa di Kabupaten Bangkalan Menerima Insentif Tambahan Dana Desa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerima insentif tambahan desa dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Insentif tambahan ini diberikan sebagai
Mantan Kepala Desa Melis dan Modin Terbukti Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pertemuan
Jaelani dan Qomaruddin harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Ini setelah Majalis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis