Bea Cukai Tegal musnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang cukai berupa 5.927.340 batang rokok ilegal. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis
Cukai rokok
Bea Cukai Cirebon Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal saat Melintas di Tol Palimanan-Kunci
Bea Cukai Cirebon gagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) pada Senin, 26 Agustus 2024. Penindakan ini dilakukan
Bea Cukai Surakarta Menindak 570.400 Batang Rokok Ilegal Bernilai 400 Juta Rupiah
Bea Cukai Surakarta menindak ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) dalam sebauh mobil saat melintas di ruas jalan tol Ngawi-Solo
Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Blitar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, mengamankan 302.452 batang rokok ilegal hasil
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal di Provinsi Jambi
Operasi Gempur Tahun 2024, yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dari tanggal 5 sampai 31 Juli 2024, telah usai. Bea Cukai
Bea Cukai Pasuruan Tindak Puluhan Ribu Keping Pita Cukai Palsu
Wujud sinergi pemberantasan pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Pasuruan tindak 62.517 keping pita cukai palsu Juni 2024 lalu. Hal ini disampaikan dalam
Bea Cukai Bandar Lampung Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal
Sepanjang Operasi Gempur yang berlangsung di bulan Juli 2024, Bea Cukai Bandar Lampung amankan 3,1 juta batang rokok ilegal senilai 4,3 miliar Rupiah. Kepala
Bea Cukai Malang Melaksanakan Asistensi Pabrik Hasil Tembakau ke CV Persada Damai Makmoer
Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi instansi sebagai industrial assistance, Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang melakukan asistensi di
Bea Cukai Jember Tindak 22.000 Batang Rokok Ilegal di Mumbulsari
Bea Cukai Jember menindak 22.000 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, pada Selasa, 12 Agustus 2024. Dari seluruhnya, Bea
Kenali Lima Ciri Rokok Ilegal
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi