Ulum dan Wawan Diburu Bea Cukai Madura

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
GEBOY
GEBOY
grosir-buah-surabaya

Hafits Ibtizam dan Maulidina Iqbal Tuhun menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Sampang, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Mereka didakwa menyediakan, menjual, menawarkan, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Dari 2 Terdakwa, yakni Hafits Ibtizam dan Maulidina Iqbal Tuhun, ada satu orang lagi yang masih menjadi buronan Bea Cukai Sampang, yaitu Ulum. Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Asry Pinatasari, dan kawan-kawan (dkk), bahwa Ulum masih belum tertangkap dari dalam pengejaran Bea Cukai.

Sidang Hafits Ibtizam dan Maulidina Iqbal Tuhun digelar pada Senin, 23 Juni 2025, yang agendanya lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU.

Indah Asry Pinatasari menjelaskan peran ulum dalam peredaran atau penjualan rokok tanpa cukai atau ilegal tersebut. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kronologi bermula pada Sabtu 1 Maret 2025. Hafits Ibtizam menerima ditelpon oleh Sdr. Ulum yang memberitahu pada Senin 3 Maret 2025 sekira pukul 06.30 WIB, mobil sudah terisi muatan rokok tanpa dilekati cukai dan siap untuk diberangkatkan ke Jakarta.

Selanjutnya Hafits Ibtizam menghubungi Maulidina Iqbal Tuhun untuk menemaninya mengantarkan rokok ke Jakarta.

Pada Senin 3 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Hafits Ibtizam menjemput Maulidina Iqbal Tuhun menggunakan sepeda motor untuk mengambil uang jalan untuk bensin, tol, dan keperluan lain di rumah Sdr. Ulum sebesar Rp 2.500.000.

Sekira pukul 08.00 WIB dari sebuah rumah yang berlokasi di Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Hafits Ibtizam dan Maulidina Iqbal Tuhun berangkat hendak mengantarkan rokok kepada Wawan (belum tertangkap) di Jakarta dengan mengendarai Mobil Barang Model Blind Van Merek Daihatsu Warna Putih dengan Nomor Polisi B 9059 FCI yang sudah bermuatan rokok merek GEBOY dan DE FLASH dengan total sebanyak ± 200 bal/Karton yang belum diketahui pemiliknya.

Pada saat Hafits Ibtizam dan Maulidina Iqbal Tuhun melintas di Jalan Raya Jrengik, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 11.00 WIB (di depan SPBU Jrengik), mobil yang dikendarai Hafits Ibtizam dan Maulidina Iqbal Tuhun diberhentikan oleh Petugas Bea dan Cukai Sampang.

Akan tetapi, Hafits Ibtizam dan Maulidina Iqbal Tuhun tidak kooperatif dengan tidak membukakan pintu mobil dan langsung melarikan diri dari petugas. Sekira pukul 12.00 WIB, Hafits Ibtizam dan Maulidina Iqbal Tuhun berhasil terkejar dan dihadang petugas Bea Cukai Sampang. Petugas Bea Cukai Sampang lalu melakukan pengecekan barang/muatan di dalam mobil yang Hafits Ibtizam dan Maulidina Iqbal Tuhun kendarai. Di dalam mobil tersebut, petugas Bea Cukai Sampang menemukan rokok ilegal tersusun rapi dalam kemasan ball dan terurai beberapa slop dengan merek GEBOY dan DE FLASH tanpa dilengkapi Pita Cukai Hasil Tembakau yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cukai.

Kepada petugas Bea Cukai Sampang, Hafits Ibtizam mengakui, jika dia membawa rokok–rokok tersebut untuk mendapatkan upah yang diberikan oleh Sdr. Ulum (belum tertangkap) sebesar Rp 1.000.000.

Selanjutnya Hafits Ibtizam dan Maulidina Iqbal Tuhun berikut barang bukti berupa Mobil Barang Model Blind Van Merek Daihatsu Warna Putih dengan Nomor Polisi B 9059 FCI berikut barang muatannya rokok tanpa dilengkapi Pita Cukai merek GEBOY dan DE FLASH beserta barang bukti lain diamankan oleh Petugas ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura untuk proses selanjutnya.

cctv-mojokerto-liem

Rokok yang telah disita oleh Penyidik Bea Cukai Madura dengan rincian  sebagai berikut :  jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek GEBOY sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) ball @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 288.000 batang, dan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek DE FLASH sebanyak 56 (lima puluh enam) ball @20 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 224.000 batang dengan total keseluruhan 512.000 batang. 

Berdasarkan keterangan Ahli Edy Purwanto selaku Widyaiswara Ahli Madya, bahwa rokok yang telah disita oleh Penyidik Bea Cukai adalah Barang yang seharusnya Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) SKM Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berbunyi : “Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang Kepabeanan; Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang berbunyi : “Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan” dan Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai; Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang berbunyi : “Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan:

Pembayaran;

pelekatan pita cukai; atau

pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya”.

Sehingga Barang Kena Cukai Hasil Tembakau  (BKC HT) SKM tersebut dianggap tidak dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sehingga telah terjadi tindak pidana yaitu melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Akibat perbuatan Hafits Ibtizam dan Maulidina Iqbal Tuhun menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 381.952.000,- ditambah Rp 75.271.680,- ditambah Rp 38.195.200,- sama dengan Rp 495.418.880,- dan dibulatkan menjadi Rp 495.419.000, sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Edy Purwanto selaku Widyaiswara Ahli Madya berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-86/PP.5/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Perbuatan Hafits Ibtizam dan Maulidina Iqbal Tuhun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  (*)