2 Warga Desa Gunung Rancak Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Rokok Ilegal
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang putusan dalam perkara peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai. Kedua Terdakwa ialah Sirojuddin dan Mohammad Khoirul Anam, warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.
Sidang yang dipimpin oleh Nur Kholis digelar pada Senin, 16 Juni 2025. Dalam amar putusannya, Nur Kholis selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Sirojuddin dan Mohammad Khoirul Anam terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyimpan atau memperoleh barang kena cukai.
Oleh karena itu, Sirojuddin dan Mohammad Khoirul Anam divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 3 X Rp. 305.263.200 = Rp. 915.789.600,- : 2 = Rp. 457.894.800 dan sisanya sebesar Rp. 457.894.800, dibebankan kepada Mohammad Khoirul Anam.
“Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sirojuddin dan Mohammad Khoirul Anam terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai vonis, kedua Terdakwa memilih banding.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 3 tahun.
Untuk diketahui, Sirojuddin (28 tahun) dan Mohammad Khoirul Anam (47 tahun), keduanya merupakan warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mengedarkan dan menjual rokok tanpa dilekati cukai atau ilegal. Mereka disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Putu Eka Wisniati sebagai Jaksa Penunut Umum (JPU) menguraikan, berawal pada Senin 6 Januari 2025, Fadlul (Daftar Pencarian Orang/DPO) memerintahkan Sirojuddin melalui telepon untuk mengirim rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau ilegal dengan tujuan Bogor. Kemudian Sirojuddin mengirim pesan saksi Mohammad Khoirul Anam untuk bertemu di rumah Sirojuddin sehubungan dengan perintah Fadlul kepada Sirojuddin.
Selanjutnya pada pukul 02.00 WIB, Mohammad Khoirul Anam datang menjemput Sirojuddin dengan menggunakan sepeda motor dan berangkat bersama-sama menuju rumah Fadlul (DPO) di daerah Kabupaten Pamekasan.
Sesampainya di rumah Fadlul, kemudian Fadlul (DPO) memberikan kunci mobil Innova warna putih Nomor Polisi AB 1266 TN yang di dalamnya sudah termuat rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau ilegal berbagai merk, juga uang jalan sebesar Rp1.500.000. Sirojuddin dan Mohammad Khoirul Anam rencana diberi imbalan/bayaran uang sebesar Rp 2.000.000, yang akan dibagi bersama.
Kemudian Sirojuddin dengan Mohammad Khoirul Anam berangkat dari Pamekasan menuju Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sesampainya di Bangkalan, Sirojuddin mengganti plat mobil yang semula nomor Polisi AB 1266 TN menjadi P 1298 SID.
Pada Selasa 7 Januari 2025, sekira pukul 06.40 WIB, Mahindra Virizkiansyah Jihad dan Rivaldi Bramantya Ginting Suka selaku Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau ilegal dengan menggunakan mobil Innova warna putih.
Mereka menghentikan mobil Innova warna putih yang dikendarai oleh Sirojuddin bersama-sama dengan Mohammad Khoirul Anam saat melintasi Jalan Raya Perak Timur, Kota Surabaya. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Innova warna putih tersebut dan ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau ilegal sebanyak 205 koli = 409.200 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau illegal yang disimpan didalam mobil dengan rincian sebagai berikut :
- 2 koli @10 slop @10 bungkus @ 16 batang jenis SKM merek BALVEER;
- 42 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang jenis SKM merek DALILL;
- 20 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang jenis SKM merek SULTAN;
- 81 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang jenis SKM merek HMIN;
- 60 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang jenis SKM merek ANOAH;
Selanjutnya Sirojuddin dan Mohammad Khoirul Anam beserta barang bukti berupa mobil Innova warna putih yang di dalamnya termuat rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau ilegal dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Besaran tarif cukai per-batang untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 746 per batang untuk Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin.
Jumlah batang barang kena cukai hasil tembakau berupa :
- Rokok jenis SKM berbagai merek tidak dilekati pita cukai sebanyak 205 koli=409.200 batang (empat ratus sembilan ribu dua ratus batang).
- Nilai cukai adalah (jumlah batang keseluruhan barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin x tarif cukai).
Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah 409.200 batang x Rp746,00 = Rp305.263.200.
Akibat perbuatan Sirojuddin Mohammad Khoirul Anam, menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp305.263.200.
Perbuatan Sirojuddin dan Mohammad Khoirul Anam tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar