Andi Susanto, Warga Kelurahan Alasrejo Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Rokok Ilegal

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Sigaret Kretek Mesin merek LBAIK
Sigaret Kretek Mesin merek LBAIK
grosir-buah-surabaya

Andi Susanto bin Sukandar, warga Dusun Kebonrejo, Kelurahan Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, 26 Agustus 2025. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan, yang dibacakan oleh I Ketut Gde Dame Negara selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Andi Susanto bin Sukandar secara sah dan meyakinkan bersalah bersama – sama  melakukan tindak pidana Cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang – Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang – Undang RI. nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Susanto bin Sukandar berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan,” kata Jaksa Penuntut dalam surat dakwaannya.

Selain pidana penjara, Andi Susanto juga dituntut pidana denda sebesar 4 x Rp. 47.245.480 sama dengan Rp.188.981.920, dengan ketentuan apabila dendanya tidak dibayar oleh terdakwa maka diambil dari kekayaan dan/ atau pendapatan yang bersangkutan sebagai gantinya.

“Dalam hal penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi pidana denda harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata Jaksa Penuntut.

Sebagai informasi, Andi Susanto kedapatan menjual rokok ilegal di tokonya di Dusun Kebonrejo, Kelurahan Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Perbuatan Andi Susanto yang menjual rokok tanpa cukai atau ilegal membuatnya ditangkap oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi.

Penangkapan terhadap Andi Susanto diuraikan dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Gde Dame Negara. Dalam surat dakwaan disebutkan jika rokok ilegal yang dijual oleh Andi Susanto disupplai oleh Andi yang jadi daftar pencairan orang (DPO).

Menurut Jaksa Penuntut, Andi Susanto ditangkap setelah petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi mendapatkan informasi penjualan rokok ilegal yang dilakukan oleh Andi Susanto.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh I Made Aldi Pranata Kusuma dan Dwi Muhammad Ikhsanudin selaku Pegawai Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi bersama Tim Bea dan Cukai pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 18.15 WIB.

Selanjutnya I Made Aldi Pranata Kusuma dan Dwi Muhammad Ikhsanudin, dengan disaksikan oleh Sanen selaku Ketua Rukun Tetangga (RT), melakukan pemeriksaan di dalam toko dan rumah milik Andi Susanto, ditemukan Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai sejumlah 3169 bungkus. 

Selanjutnya Andi Susanto beserta barang bukti berupa Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai ditemukan rokok ilegal dengan rincian sebagai berikut : 

- 1.600 (seribu enam ratus) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek LUXIO tanpa dilekati pita cukai;

- 840 (delapan ratus empat puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin merek BOSS CAFFEE tanpa dilekati pita cukai; 

- 620 (enam ratus dua puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin merek TITOS tanpa dilekati pita cukai; 

- 1840 (seribu delapan ratus empat puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin merek LBAIK tanpa dilekati pita cukai; 

- 2860 (dua ribu delapan ratus enam puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek EXO tanpa dilekati pita cukai; 

- 4980 (empat ribu Sembilan ratus delapan puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek NEW HUMER tanpa dilekati pita cukai; 

- 1200 (seribu dua ratus) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek JIMBUN ANGGUR tanpa dilekati pita cukai; 

- 4380 (empat ribu tiga ratus delapan puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) Jenis Sigaret Putih Mesin merek REBEL tanpa dilekati pita cukai;

- 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek GIOX tanpa dilekati pita cukai; 

- 1000 (seribu) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek BOSS BLUEBERRY tanpa dilekati pita cukai;

- 3420 (tiga ribu empat ratus dua puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SIgaret Kretek Mesin merek GICO tanpa dilekati pita cukai; 

- 2784 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh empat) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek BALVEER ANGGUR tanpa dilekati pita cukai; 

- 940 (Sembilan ratus empat puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SIgaret Kretek Mesin merek SIMBOL BOLD tanpa dilekati pita cukai; 

- 1920 (seribu Sembilan ratus dua puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek GENESIS tanpa dilekati pita cukai; 

- 2680 (dua ribu enam ratus delapan puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SIgaret Putih Mesin merek JANGGER MERAH tanpa dilekati pita cukai; 

- 2140 (dua ribu seratus empat puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek HUMER tanpa dilekati pita cukai; 

- 4860 (empat ribu delapan ratus enam puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek PG PREMIUM tanpa dilekati pita cukai; 

- 580 (lima ratus delapan puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek CRAZY tanpa dilekati pita cukai; 

- 200 (dua ratus) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek GS BOLD tanpa dilekati pita cukai; 

- 384 (tiga ratus delapan puluh empat) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek COFFEE BLACK tanpa dilekati pita cukai; 

- 1120 (seribu seratus dua puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek GENESIS MANGO tanpa dilekati pita cukai; 

- 780 (tujuh ratus delapan puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek JIMBUN ORIGINAL BIRU tanpa dilekati pita cukai; 

cctv-mojokerto-liem

- 1240 (seribu dua ratus empat puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil  Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek FANTASTIC tanpa dilekati pita cukai; 

- 420 (empat ratus dua puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek MILDE tanpa dilekati pita cukai;

- 3040 (tiga ribu empat puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek COVENTRY tanpa dilekati pita cukai; 

- 2340 (dua ribu tiga ratus empat puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek RR BOLD tanpa dilekati pita cukai; 

- 1540 (seribu lima ratus empat puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek VALESTINE tanpa dilekati pita cukai; 

- 3720 (tiga ribu tujuh ratus dua puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek JIMBUN ORIGINAL BOLD tanpa dilekati pita cukai; 

- 260 (dua ratus enam puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek SENDANG BIRU tanpa dilekati pita cukai; 

- 60 (enam puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek DUBAI tanpa dilekati pita cukai; 

32 (tiga puluh dua) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek BONTE tanpa dilekati pita cukai; 

- 2180 (dua ribu seratus delapan puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek HUMER PUTIH tanpa dilekati pita cukai; 

- 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek LEX tanpa dilekati pita cukai; 

- 60 (enam puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek JOST MILD tanpa dilekati pita cukai; 

- 700 (tujuh ratus) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek HD tanpa dilekati pita cukai; 

- 560 (lima ratus enam puluh ) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek JIMBUN MILD tanpa dilekati pita cukai; 

- 80 (delapan puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek WINGS tanpa dilekati pita cukai.

Andi Susanto memperoleh rokok illegal tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan cara membeli dari Andi (DPO) dalam setiap transaksi sekitar 25 press/ slop sampai dengan 50 pres / slop dengan nominal sekitar Rp 4.000.000 dengan cara pengiriman dari Kabupaten Pamekasan ke rumah Andi Susanto menggunakan armada bis AKAS jurusan Sumenep – Muncar.

Andi Susanto sudah beberapa kali melakukan pembelian antara 2 sampai 3 kali setiap bulannya dari bulan Juni 2024 sebanyak 50 press / slop setiap pengiriman.

Sebelumnya, pada 1 Desember 2024, Petugas Bea dan Cukai Banyuwangi telah melakukan penindakan terhadap kendaraan mobil merek Isuzu Traga dengan nomor polisi P 9170 VI milik Terdakwa Andi Susanto yang digunakan untuk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian kendaraan mobil merek Isuzu Traga dengan nomor polisi P 9170 VI dikembalikan kepada Terdakwa Andi Susanto dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Andi Susanto tertanggal 25 Februari 2025, yang pada intinya berbunyi jika Terdakwa Andi Susanto melanggar Undang – Undang Cukai kembali akan dikenakan sanksi seberat – beratnya.

Andi Susanto mengetahui bahwa menyimpan dan mengedarkan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi tetap terdakwa lakukan untuk mendapatkan keuntungan.

Bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, dimana tarif cukai terendah pada tahun 2025 untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) adalah Rp 746 per batang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Rp 794 per batang untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).

Kerugian negara dalam hal ini adalah nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai jenis dengan jumlah rokok perbatangnya yang diperoleh dari barang bukti atas Terdakwa Andi Susanto yaitu :

Jumlah batang rokok jenis SKM sebanyak 44.280 batang;

Jumlah batang rokok jenis SPM sebanyak 17.900 batang;

Total Batang : 62.1800 batang;

Tarif Cukai per batang SKM: Rp. 746 ;

Tarif Cukai per batang SPM: Rp. 794;

Total Nilai Cukai terutang SKM : Rp 746,- x 44.280 batang = Rp. 33.032.880.

Total Nilai Cukai terutang SPM : Rp 794,- x 17.900 batang = Rp. 14.212.000.

Sehingga total kerugian negara dari nilai cukai yang seharunya dibayar yakni sejumlah Rp. 47.245.480. 

Perbuatan Terdakwa Andi Susanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang R.I Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penunut Umum pada Selasa, 19 Agustus 2025. (*)