3 Pelaku Perdagangan Rokok Ilegal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan
Tiga pelaku perdagangan rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan sejak Rabu, 27 Agustus 2025. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Fakhry.
Tiga terdakwa ialah Salamet Riyadi (30 tahun) bin (almarhum) Abdul Latip, Moh. Iqbal Hasan Zain (25 tahun) bin (almarhum) Moh. Zaini, dan Ainul Yaqin (20 tahun) bin (almarhum) Hasan. Sebelumnya, ketiga Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Bangkalan pada Sabtu 07 Juni 2025 sekitar pukul 01.35 WIB di Jalan Raya Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Dari surat dakwaan dijelaskan kronologi penangkapan terhadap 3 Terdakwa kasus perdagangan rokok ilegal. Bermula pada Rabu 04 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, Moh. Iqbal Hasan Zain dihubungi oleh Husni (daftar pencarian orang/DPO) melalui pesan Whatsapp mesengger yang ingin memesan rokok merk Just, Boss Cafe, Alsa, Balveer dan Newcastle dengan jumlah kurang lebih sekitar 40 ball. Setelah itu, Moh. Iqbal Hasan Zain menghubungi Asep (DPO) untuk menanyakan kesediaan stok rokok yang dimaksud. Lalu Asep mengatakan bahwa merk-merk yang dimintanya tersebut tersedia, sehingga Moh. Iqbal Hasan Zain memesan rokok kepada Asep yakni :
- Rokok merk BOSS CAFFE LATTE sebanyak 2 (dua) karton @ 8 bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 9 (sembilan) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 33.800 batang;
- Rokok merk JUST FULL sebanyak 9 (sembilan) bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 14 (empat belas) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 38.800 batang;
- Rokok merk BALVEER MILD sebanyak 3 (tiga) bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 4 (empat) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 12.800 batang;
- Rokok merk ALSA sebanyak 25 (dua puluh lima) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 5 (lima) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 51.000 batang;
- Rokok merk HM MILD sebanyak 3 (tiga) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 1 (satu) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 6.200 batang;
- Rokok merk SURYAKU sebanyak 1 (satu) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 2.000 batang;
- Rokok merk NEWCASTLE sebanyak 4 (empat) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 9 (sembilan) slop @ 10 bungkus @ 16 batang atau sama dengan 7.840 batang;
- Rokok merk BALVEER CHANGE kai sebanyak 2 (dua) slop @ 10 bungkus @ 16 batang atau sama dengan 320 batang,
dengan total keseluruhannya sebanyak 152.760 batang seharga Rp. 57.000.000. Lalu Moh. Iqbal Hasan Zain mentransfer uang pembelian rokok tersebut ke rekening BRI nomor 006-1010-3057-05xx atas nama Sulimah pada 06 Juni 2025. Setelah itu, Moh. Iqbal Hasan Zain menghubungi sdr. Husni, kemudian menyampaikan bahwa rokok-rokok tersebut akan dikirim pada Jumat, 06 Juni 2025.
Selanjutnya pada Jum’at, 6 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Moh. Iqbal Hasan Zain menelpon Salamet Riyadi dan mengajaknya menuju Kabupaten Rembang seperti sebelumnya untuk mengirimkan rokok dengan upah sebesar Rp. 200.000. Namun sebelumnya akan mengambil rokok-rokok itu terlebih dahulu di Pamekasan.
Setelah itu, Moh. Iqbal Hasan Zain juga menghampiri dan mengajak Ainul Yaqin untuk menemaninya ke Rembang, dan Ainul Yaqin langsung menyetujuinya. Lalu keduanya pergi menjemput Salamet Riyadi di daerah Kecamatan Socah untuk bersama-sama menuju Kabupaten Pamekasan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik nomor polisi (Nopol) B 1683 EML (terpasang Nopol B 1638 ENL) ke tempat yang sudah disepakati dengan sdr. Asep.
Sekira pukul 22.00 WIB, ketiganya sampai di alun-alun Arek Lancor, Kabupaten Pamekasan, dan bertemu dengan orang suruhan Asep. Ketiganya diminta untuk mengikuti kendaraan yang dikendarai menuju sebuah tempat. Setelah tiba, orang suruhan Asep memindahkan muatan berupa rokok ke dalam mobil yang dikendarai ketiganya dibantu oleh Salamet Riyadi dan Ainul Yaqin.
Setelah selesai sekira pukul 23.30 WIB, ketiganya berangkat dari Pamekasan menuju ke Kabupaten Rembang untuk mengirimkan rokok-rokok tersebut ke Husni. Di tengah perjalanan daerah Kecamatan Blega, Salamet Riyadi mengantuk sehingga meminta Ainul Yaqin untuk menggantikannya menyetir kendaraan.
Saat melintasi daerah Tangkel (Bangkalan), mobil yang dikendarai Ainul Yaqin diperintahkan berhenti oleh petugas Satuan Patroli Jalan Raya Unit VIII Suramadu. Akan tetapi Ainul Yaqin yang saat itu merasa panik dan takut karena membawa rokok tanpa dilekati pita cukai tetap melaju dan tidak mau berhenti serta berusaha kabur dari petugas Satuan Patroli Jalan Raya Unit VIII Suramadu, sehingga terjadi kecelakaan antara mobil yang dikendarai Ainul Yaqin Bin dengan mobil petugas yang mengakibatkan menabrak rumah warga.
Selanjutnya masuk pada Sabtu, 07 Juni 2025 sekira pukul 01.35 WIB, Darwoyo dan Nova Ferdiansyah (Petugas Satuan Patroli Jalan Raya Unit VIII Suramadu) melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang ada dalam mobil tersebut dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yakni :
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BOSS CAFFE LATTE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 (dua) karton @ 8 bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 9 (sembilan) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 33.800 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk JUST FULL yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9 (sembilan) bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 14 (empat belas) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 38.800 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BALVEER MILD yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 (tiga) bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 4 (empat) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 12.800 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ALSA yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 25 (dua puluh lima) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 5 (lima) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 51.000 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk HM MILD yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 (tiga) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 1 (satu) slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 6.200 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SURYAKU yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 (satu) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 2.000 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NEWCASTLE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 (empat) bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 9 (sembilan) slop @ 10 bungkus @ 16 batang atau sama dengan 7.840 batang;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BALVEER CHANGE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 (dua) slop @ 10 bungkus @ 16 batang atau sama dengan 320 batang;
Kemudian Darwoyo dan Nova Ferdiansyah mengamankan barang bukti tersebut beserta 1 unit Suzuki Ertiga Nopol B 1683 EML (terpasang Nopol B 1638 ENL) dalam kondisi rusak berat beserta STNK dan kunci mobil serta 1 (satu) unit Handphone Apple warna hitam, 1 unit Handphone merk INFINIX SMART 9 warna hitam, dan 1 unit Handphone merek REDMI. Lalu membawa Salamet Riyadi, Moh. Iqbal Hasan Zain, dan Ainul Yaqin ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jumlah total rokok ilegal atau Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) milik Moh. Iqbal Hasan Zain sebanyak 152.760 batang rokok illegal dengan berbagai merk adalah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) dimana rokok-rokok tersebut tidak ada satupun yang dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan di Bidang Cukai Kepentingan Negara, dalam Pasal 5 disebutkan terhadap rokok jenis SKM dikenai tarif Rp746 per batang.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN Hasil Tembakau yaitu tarif efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tarif efektif yakni 9,9 ?n besaran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 dengan mengambil nilai terendah Rp1.485 per batang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentutan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok.
Hak Keuangan Negara yang tidak dipenuhi yang timbul dari perbuatan ini adalah sebagai berikut:
Cukai (152.760 x Rp. 746) : Rp 113.958.960,-
PPN (9,9%x Rp.1.485,- x 152.760) : Rp 22.458.011,4
Pajak Rokok (10% x Rp 113.958.960) : Rp 11.395.896,-
Jumlah : Rp 147.812.867,4
Dibulatkan menjadi Rp. 147.813.000.
Perbuatan Salamet Riyadi, Moh. Iqbal Hasan Zain, dan Ainul Yaqin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto