Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Riki Susanto (41 tahun), ayah tiri dari korban berinisial N.A.S (13 tahun). Kasus ini terungkap setelah N.A.S menceritakan pengalaman traumatisnya kepada teman dan keluarganya pada Rabu (9/7/2025).
Menurut laporan, tindakan pencabulan terjadi sejak tahun 2023, saat korban masih kelas 5 SD (sekolah dasar), dengan Riki diduga melakukan perbuatan tersebut 3 hingga 4 kali sebulan selama dua tahun, mengintimidasi korban agar tidak melapor.
Baca juga: Polres Karo Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak
Kakak korban, Cindy B.S (24 tahun), melaporkan kasus ini ke polisi setelah mendengar cerita dari N.A.S pada 23 Juni 2025. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap Riki pada 8 Juli 2025 di Tasikmalaya setelah bersembunyi.
Baca juga: Setubuhi Wanita Disabilitas, Supari Kena Hukum 10 Tahun Penjara
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa menegaskan komitmen untuk menindak tegas kasus ini, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai Undang Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan di Kecamatan XIII Koto Kampar
Kasus ini mengingatkan pentingnya perlindungan anak dan komunikasi terbuka antara anak dan orang tua. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (*)
Editor : Bambang Harianto