Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Enam orang jadi tersangka dan 1 orang masih daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pelaku beraksi sebanyak 4 kali di 3 tempat kejadian perkara (TKP). Yakni 2 TKP di wilayah hukum Polda Jawa Barat, yaitu Cikampek dan Cikarang. Dan 1 TKP di wilayah Banten.
Baca juga: Pencuri di Kelurahan Pancuran Pinang Ditangkap Polsek Sibolga Sambas
"Salah satu pelaku juga sempat menodongkan senjata api dan saat ini kita kejar," kata Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu 6 Agustus 2025.
Baca juga: Pencurian dan Kekerasan di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks
Saat kejadian, pelaku menyasar truk tangki PT Petro Utama Energi yang memuat solar. Kejadian pada 24 Juli 2025 di Tol Tangerang KM 75, Tengerang, Banten.
"Modusnya memepet, melakban tangan dan mata sopir dan kernet truk tangki. Minyak solar hasil kejahatan dijual di salah satu tempat, dan satunya mash DPO. Dari kejahatan tersebut, sebanyak 14 ribu KL (kilo liter) Solar diperjualbelikan dengan harga Rp 110 juta. Dan 6 pelaku dan masing-masing mendapat bagian Rp 11,5 juta," ungkap Dirreskrimum Polda Banten.
Baca juga: Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak
Terhadap 6 pelaku, Ditreskrimum Polda Banten dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya ialah 9 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (*)
Editor : Bambang Harianto